nusabali

Komisi III Terima 469 Aduan Masyarakat

Paling Banyak Terkait dengan Mahkamah Agung

  • www.nusabali.com-komisi-iii-terima-469-aduan-masyarakat

JAKARTA, NusaBali - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan beberapa Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan catatan akhir tahun terhadap mitra kerja Komisi III DPR RI. Menurut Habiburokhman, selama ini mereka telah menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terkait mitra kerja mereka.

"Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Banyaknya laporan masyarakat tersebut, menunjukan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Habiburokhman saat konfrensi pers di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jumat (27/12).

Seluruh aduan masyarakat itu, lanjut pria dari Fraksi Gerindra ini, telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait. Mereka menindaklanjutinya melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum). "Dan telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan berkemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Habiburokhman. 

Pengaduan terbanyak terkait dengan Mahkamah Agung (MA) sejumlah 149 aduan atau 31,7 %. Jenis aduannya tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik. Kedua, aduan terkait BNN ada 113 atau 24,1 %. Aduannya mengenai penanganan perkara narkotika, profesionalisme pelayanan publik. 

Ketiga, terkait Kejaksaan RI ada 85 aduan atau 18,2 %. Aduannya mengenai penyalagunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota dan pelanggaran kode etik. Keempat, pengaduan terkait Kepolisian RI ada 60 aduan atau 12,7 %. Aduannya mengenai penanganan perkara, profesionalisme pelayanan publik, penyalagunaan wewenang, pelanggaran kode etik oleh oknum anggota. 

Kelima, aduan terhadap KPK ada 23 atau 4,9 %. Aduannya terkait penanganan perkara korupsi dan profesionalisme pelayanan publik. Keenam, aduan terhadap Mahkamah Agung (MA) ada 18 atau 3,8 %. Aduannya mengenai penanganan perkara, profesionalisme pelayanan publik dan penyalagunaan wewenang.

Ketujuh, aduan terkait Komisi Yudisial (KY) ada 13 atau 2,7 %. Aduannya mengenai profesionalisme pelayanan publik dan penyalagunaan wewenang. Kedelapan, aduan tentang PPATK ada 8 atau 1,9 %. Aduannya mengenai penelusuran transaksi terkait tindak pidana. 

Dari mitra kerja Komisi III tersebut, kata Habiburokhman yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat adalah Kepolisian RI yang mencapai 94 %. Diikuti Kejaksaan RI sebesar 89 %, KY 85 %, PPATK 85 %, MK 78 %, KPK 6 5%, BNN 54 % dan MA 38 %. "Ketika ada laporan, kami biasanya membuat pdf. Bentuk laporannya kami pdf-kan dan kami kirim ke mitra kerja. Misal, kami kirim ke Kapolres setempat dan langsung direspon. Jadi, mitra kerja yang paling responsif terhadap aduan masyarakat dari Komisi III DPR RI adalah Kepolisian RI.

 Paling susah respon MA, mungkin untuk jaga indepedensi. Padahal, yang kami sampaikan bukan mengenai masalah internal kami. Melainkan laporan aduan masyarakat ke Komisi III. Sepertinya pemahaman ini belum sama," papar Habiburokhman. k22

Komentar