Petugas Intai Pembuang Sampah Sembarangan
Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menangkap pembuang sampah sembarang.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak enam pembuang sampah sembarang tertangkap petugas saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Waturenggong dan Jalan Imam Bonjol Denpasar, Rabu (30/7) dinihari. Keenamnya diberikan tindakan berupa pemberian surat pernyataan untuk menghadiri sidang tipiring pada Kamis (31/8) ini.
Penangkapan tersebut berawal dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan yang dibagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar. Satu persatu silih berganti petugas menyisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang Tim Jumali dan Satgas langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas warga yang melanggar tersebut.
Sempat mengelak, salah satu dari enam pembuang sampah sembarang di seputaran Jalan Waturenggong, Putu Rahayuni akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku baru sekali membuang sampah di pinggir jalan, dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Perda Kebersihan Kota Denpasar. “Saya mengaku salah telah melanggar spanduk larangan membuang sampah ditempa ini,’’ ujarnya.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, separator jalan merupakan tempat yang sering dijadikan sebagai tempat membuang sampah sembarangan. Oleh sebab itu para petugas silih berganti untuk memantau para pelanggar yang membuang sampah sembarangan ini. Dari hasil pemantauan akhirnya tim mendapati lima warga yang mengendarai motor secara sengaja membuang sampahnya ke separator jalan di seputaran Jalan Waturenggong, Kelurahan, Panjer. Bahkan ada yang membuang bongkahan bangunan secara sembarang di Jalan Imam Bonjol pada pukul 05.00 Wita (dini hari) dan otomatis tim di lapangan langsung mengejar pelaku pembuang sampah itu dan menindaknya di tempat.
Keenam pembuang sampah sembarang serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring pada Kamis (31/8) ini di Banjar Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. “Para pelanggar ini memang harus ditangkap dan ditindak tegas. Mereka akan disidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Gus Wirabawa. *cr63
Penangkapan tersebut berawal dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan yang dibagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar. Satu persatu silih berganti petugas menyisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang Tim Jumali dan Satgas langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas warga yang melanggar tersebut.
Sempat mengelak, salah satu dari enam pembuang sampah sembarang di seputaran Jalan Waturenggong, Putu Rahayuni akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku baru sekali membuang sampah di pinggir jalan, dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Perda Kebersihan Kota Denpasar. “Saya mengaku salah telah melanggar spanduk larangan membuang sampah ditempa ini,’’ ujarnya.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, separator jalan merupakan tempat yang sering dijadikan sebagai tempat membuang sampah sembarangan. Oleh sebab itu para petugas silih berganti untuk memantau para pelanggar yang membuang sampah sembarangan ini. Dari hasil pemantauan akhirnya tim mendapati lima warga yang mengendarai motor secara sengaja membuang sampahnya ke separator jalan di seputaran Jalan Waturenggong, Kelurahan, Panjer. Bahkan ada yang membuang bongkahan bangunan secara sembarang di Jalan Imam Bonjol pada pukul 05.00 Wita (dini hari) dan otomatis tim di lapangan langsung mengejar pelaku pembuang sampah itu dan menindaknya di tempat.
Keenam pembuang sampah sembarang serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring pada Kamis (31/8) ini di Banjar Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. “Para pelanggar ini memang harus ditangkap dan ditindak tegas. Mereka akan disidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Gus Wirabawa. *cr63
Komentar