Tiga WNA Dideportasi dari Bali
MANGUPURA, NusaBali - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA), masing-masing berinisial MB, 51, asal Rusia, SDM, 30, asal Tanzania, dan CGJ, 26, asal Spanyol dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (27/12).
Mereka dideportasi lantaran melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia baik itu pelanggaran izin tinggal alias overstay, terlibat kasus penyalahgunaan visa, hingga pelanggaran hukum keimigrasian.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko, mengatakan tiga WNA tersebut telah diterbangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (27/12). Selain dideportasi, mereka juga diusulkan dalam daftar penangkalan. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan, kata Widiatmoko, ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya.
“Mereka bertiga kami deportasi dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. MB, SDM, dan CGJ merupakan contoh nyata bahwa pihak Imigrasi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Widiatoko pada Minggu (29/12).
Widiatmoko lebih lanjut menjelaskan, MB yang merupakan warga Rusia, pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kecamatan Kuta Selatan, Badung. MB yang mengaku bekerja sebagai konsultan online, diketahui juga telah melampaui batas izin tinggal alias overstay selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.
Sementara, warga Tanzania berisinal SDM, pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan Visa Kunjungan 211 dan kemudian mengubahnya menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
Ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh SDM dengan fakta yang ditemukan di lapangan, serta dugaan bahwa perusahaan yang disebutnya mungkin tidak ada, membuat pihak Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan serius. SDM pun diketahui telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.
Di sisi lain, CGJ gadis Spanyol tiba di Bali pada Februari 2024 dengan Visa Kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama berada di Bali, CGK melakukan berbagai kegiatan berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal. Meskipun mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, CGJ mengakui bahwa menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan seperti itu dan menyatakan bahwa dia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali,” tegas Widiatmoko.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. “Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak dan kami tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar hukum,” tegasnya. 7 ol3
Komentar