Dua Komplotan Kurir Narkoba di Desa Julah Dibekuk Polisi
SINGARAJA, NusaBali - Polisi mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial DW, 26, dan NT, 40. Keduanya merupakan kurir shabu-shabu yang beroperasi di wilayah Desa Julah dan Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dua pelaku kasus narkoba itu diamankan di wilayah Desa Julah pada Senin (16/12). Penangkapan pertama menyasar DW, yang diamankan di satu rumah di Jalan Sumur, Banjar Dinas Kawanan, Desa Julah sekitar pukul 16.55 wita.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,24 gram. Kepada polisi, DW mengaku jika sehari sebelumnya ia menempel narkoba di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
“DW mengaku menempel di 7 lokasi berbeda di wilayah Desa Bondalem, dan hanya tersisa satu paket yang belum terjual. Kemudian DW menunjukkan lokasi tempelan paket shabu tersebut dan juga mengambil satu paket shabu-shabu yang belum terjual dengan berat 0,21 gram,” ungkap AKBP Widwan, Minggu (29/12).
Dari hasil interogasi, DW mengaku jika dia tidak bekerja sendirian. Sebab ada pengedar lain di wilayah Desa Julah berinisial NT. Alhasil pads hari yang sama, polisi bergegas melacak keberadaan NT. Hingga, pada pukul 17.45 Wita pria itu berhasil diamankan di satu rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal menemukan empat paket narkoba jenis shabu-shabu dengan berat total 5,38 gram bruto,” sebutnya.
DW dan NT selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.7 mzk
Komentar