Kasus Narkoba, Perbekel Pengastulan Divonis 11 Bulan
SINGARAJA, NusaBali - Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng non aktif, Putu Widyasmita,32, divonis penjara selama 11 bulan dalam kasus narkotika.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Adapun vonis yang diterima Widyasmita dibacakan dalam sidang putusan yang digelar, Senin (30/12) siang di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua I Made Bagiarta dengan dua hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Widyasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Hal itu sesuai dengan dakwaan kedua JPU Kejari Buleleng.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 bulan. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan. Pidana yang dijalani, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar hakim Bagiarta dalam putusannya. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram bruto; 1 pipet kaca berisi residu sabu dengan berat 1,34 gram; 1 bong, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan. Selain itu dua motor Honda Vario dengan nopol DK 4517 TJ dan DK 3103 UAK.
Vonis 11 bulan yang diterima Perbekel Pengastulan nonaktif tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Pada Rabu (13/11) lalu, JPU Isnarti Jayaningsih menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 bulan. Dalam putusannya, majelis mempertibangkan sejumlah faktor. Hal meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan di persidangan, berterus terang di depan persidangan dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
”Hal yang memberatkan lainnya, adalah terdakwa merupakan seorang Perbekel yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya,” kata majelis hakim. Untuk diketahui, Putu Widyasmita yang merupakan Perbekel Pengastulan nonaktif ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 16.30 Wita di rumahnya di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Penangkapan itu berawal ketika dia ke Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng bersama dengan terdakwa I Made Suardika alias Balon dan Putra Syahriadi alias Putra. Mereka kemudian bersama-sama membeli shabu-shabu di rumah milik Komang D (DPO) di Desa Sidatapa, sekitar pukul 12.30 Wita. Shabu-shabu itu dikonsumsi bersama-sama di sana. Namun saat mereka tengah asyik berpesta shabu, tiba-tiba mereka bertiga disuruh keluar dan segera pergi.
Terdakwa Widyastuti pun pergi dan diantar oleh penjual shabu di sana sampai ke perbatasan desa, kemudian terdakwa dijemput temannya menuju ke rumah. Sayangnya kedua teman Widyasmita berhasil diamankan polisi. Hingga akhirnya Widyasmita ditangkap pada pukul 16.30 Wita di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi shabu dengan berat 0,19 gram juga satu pipet kaca berisi residu dengan berat 1,34 gram. 7 mzk
Komentar