Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Ton Daging Ayam
Anggota Polsek Kawasan Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 5 ekor anak luwak serta 1,8 ton daging ayam tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina dari daerah asal, Jumat (1/9).
NEGARA, NusaBali
Anak luwak serta daging ayam ilegal tersebut diangkut mobil travel DK 9151 AB dan mobil box. B 9051 SXR. Informasi di lapangan, 5 ekor anak luwak itu diangkut mobil travel DK 9151 AB yang dikemudikan Teguh Santoso, 34, alamat Desa/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar pukul 06.00 Wita. Ketika dilakukan pemeriksaan, 5 anak luwak disembunyikan di dalam kardus bekas minyak goreng. Setelah ditanyakan mengenai dokumen kesehatan karantina, sopir tidak dapat menunjukannya sehingga diamankan ke Mapolsek Kawasan Gilimanuk.
Sementara 1,8 ton daging ayam diamankan dari mobil box nopol B 9051 SXR sekitar pukul 08.00 Wita. Ketika diperiksa, bak mobil box yang dikemudikan Wuliono, 40, alamat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tengah mengangkut 90 dus yang masing-masing berisi 20 kilogram daging ayam dalam kemasan plastik. Begitu ditanyakan dokumen kesehatan karantina, sopir sempat menunjukannya. Hanya saja dalam dokumen kesehatan karantina itu tercantum jumlah daging ayam sebanyak 1 ton, sehingga lanjut diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir yang kedapatan membawa luwak serta daging ayam ilegal itu hanya sebagai pengantar. Sopir mobil travel DK 9151 AB, Teguh Santoso mengaku telah merima titipan paket berisi 5 ekor anak luwak dari wilayah Ponorogo, Jawa Timur, dan ditujukan kepada seseorang bernisial Chk di Denpasar.
Sementara sopir mobil box nopol B 9051 SXR, Wuliono, mengaku telah diminta mengirim 1,8 ton daging ayam melalui perusahaannya di Jombang, Jawa Timur, untuk dikirim kepada salah satu perusahaan makanan di Denpasar. “Yang daging ayam itu, sopir sempat menunjukkan dokumen kesehatan karantinanya, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang dibawa. Daging ayam yang dibawa 1,8 Ton, sedangkan dalam dokumen hanya 1 Ton,” ujarnya.
Menurutnya, upaya memasukan luwak maupun daging ayam antar lintas Pronvinsi tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina itu, melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk proses lebih lanjut, pihaknya melimpahkan hasil temuan 5 ekor anak luwak serta 1,8 ton daging ayam beserta kendaraan serta masing-masing sopirnya itu ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilker Gilimanuk. “Kami minta bantun masyarakat, kalau ada informasi pengiriman barang-barang ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk,” terang. *ode
Anak luwak serta daging ayam ilegal tersebut diangkut mobil travel DK 9151 AB dan mobil box. B 9051 SXR. Informasi di lapangan, 5 ekor anak luwak itu diangkut mobil travel DK 9151 AB yang dikemudikan Teguh Santoso, 34, alamat Desa/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar pukul 06.00 Wita. Ketika dilakukan pemeriksaan, 5 anak luwak disembunyikan di dalam kardus bekas minyak goreng. Setelah ditanyakan mengenai dokumen kesehatan karantina, sopir tidak dapat menunjukannya sehingga diamankan ke Mapolsek Kawasan Gilimanuk.
Sementara 1,8 ton daging ayam diamankan dari mobil box nopol B 9051 SXR sekitar pukul 08.00 Wita. Ketika diperiksa, bak mobil box yang dikemudikan Wuliono, 40, alamat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tengah mengangkut 90 dus yang masing-masing berisi 20 kilogram daging ayam dalam kemasan plastik. Begitu ditanyakan dokumen kesehatan karantina, sopir sempat menunjukannya. Hanya saja dalam dokumen kesehatan karantina itu tercantum jumlah daging ayam sebanyak 1 ton, sehingga lanjut diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir yang kedapatan membawa luwak serta daging ayam ilegal itu hanya sebagai pengantar. Sopir mobil travel DK 9151 AB, Teguh Santoso mengaku telah merima titipan paket berisi 5 ekor anak luwak dari wilayah Ponorogo, Jawa Timur, dan ditujukan kepada seseorang bernisial Chk di Denpasar.
Sementara sopir mobil box nopol B 9051 SXR, Wuliono, mengaku telah diminta mengirim 1,8 ton daging ayam melalui perusahaannya di Jombang, Jawa Timur, untuk dikirim kepada salah satu perusahaan makanan di Denpasar. “Yang daging ayam itu, sopir sempat menunjukkan dokumen kesehatan karantinanya, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang dibawa. Daging ayam yang dibawa 1,8 Ton, sedangkan dalam dokumen hanya 1 Ton,” ujarnya.
Menurutnya, upaya memasukan luwak maupun daging ayam antar lintas Pronvinsi tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina itu, melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk proses lebih lanjut, pihaknya melimpahkan hasil temuan 5 ekor anak luwak serta 1,8 ton daging ayam beserta kendaraan serta masing-masing sopirnya itu ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilker Gilimanuk. “Kami minta bantun masyarakat, kalau ada informasi pengiriman barang-barang ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk,” terang. *ode
Komentar