nusabali

Stok Cabai Diklaim Aman, tapi Harga Naik

  • www.nusabali.com-stok-cabai-diklaim-aman-tapi-harga-naik

JAKARTA, NusaBali - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai rawit merah mengalami kenaikan pekan terakhir 2024 ini. Kenaikan harga komoditas pangan itu mencapai 3,58% menjadi Rp 45.281 per kilogram (kg) dibandingkan pekan sebelumnya.

Dalam catatan BPS, sebanyak 181 daerah mengalami kenaikan harga cabai rawit merah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan cabai rawit merah bulan ini dalam keadaan cukup.

Menurutnya kenaikan harga saat ini terjadi karena permintaan yang tinggi menjelang tahun baru. Sementara sebelumnya harga cabai rawit sempat deflasi.

"Neraca Desember, 90.000 ton produksi bulanan, kebutuhan 83.000, artinya ada 6.000an ton. Kalau ini naik betul-betul, (sebelumnya) 7 kali cabai rawit deflasi," kata Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian Suwandi dalam rapat koordinasi Inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, seperti dilansir detikcom, Senin (30/12).

Meski pasokan diklaim aman, kondisi pertanian cabai rawit merah di beberapa daerah mengalami masalah. Suwandi menyebut seperti di Sulawesi Selatan terjadi banjir serta beberapa daerah lainnya mengalami serangan hama penyakit.

"Serangan hama penyakit, Banjarnegara, Bandung, Magelang, Lombok Timur. Ini kita jaga agar panen Januari tidak merosot, kita amankan produksi," terangnya. Sementara untuk cabai merah besar juga disebut mengalami kenaikan harga sebesar 14%.

Namun, menurutnya pasokan bulanan mencukupi yakni 94.000 ton dengan konsumsi 82.000 ton. "Tetapi kisarannya (kenaikan harga) masih di HAP (harga acuan pembelian)," pungkas dia.

Dikutip dari Panel Harga Pangan Nasional, harga cabai rawit merah rata-rata nasional hari ini Rp 58.600/kg, kemudian harga cabai merah keriting Rp 49.820/kg. Adapun harga acuan pembelian (HAP) cabai rawit merah di tingkat konsumen Rp 40.000-Rp 57.000/kg. HAP cabai merah keriting Rp 37.000-Rp 55.000/kg.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. 7

Komentar