Sembunyikan Shabu di Rumah Nenek, Berakhir Ditangkap Polisi
SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, berinisial VA, 37, nekat menyembunyikan belasan paket shabu-shabu di rumah neneknya.
Aksi pria tersebut berakhir ketahuan polisi hingga ditangkap. Ia kini mendekam di sel Rutan Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan terungkapnya ulah VA, berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Munduk. Berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (19/12) sekitar pukul 23.30 Wita, polisi kemudian menangkap VA yang saat itu melintas di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk. Dari hasil interogasi, VA mengaku memiliki dan menyimpan narkotika.
“Tersangka VA mengakui menyimpan narkotika di rumah neneknya yang berada di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penggeledahan ke rumah neneknya,” ujar AKBP Widwan, Rabu (1/1).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 19 paket klip plastik berisi shabu dengan berat total 41,64 gram, serta 1 buah pil ekstasi dengan berat 0,45 gram.
Barang bukti yang didapatkan itu diakui seluruhnya milik tersangka VA, yang disimpan di rumah neneknya. Tersangka VA dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKBP Widwan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa. VA terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp 10 miliar. 7
Komentar