Polres Bandara Hanya Tunggak Satu Perkara Tahun 2024
MANGUPURA, NusaBali - Selama periode 2024 Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangani 37 perkara. Hingga akhir tahun 2024 tinggal satu perkara yang belum tuntas yaitu perkara pidana umum.
Dimana pada tahun 2024 kemarin Polres Bandara Ngurah Rai menangani 22 perkara tindak pidana umum.
Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta saat gelar jumpa pers akhir tahun yang digelar di Ruang Rupatama Polres Kawasan Bandara, pada Selasa (31/12) pagi menjelaskan 22 perkara pidana umum yang ditangani selama 2024 diamankan 19 orang tersangka, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jumlah perkara tindak pidana umum tahun 2024 mengalamai kenaikan dua kasus dari tahun 2023.
“Para tersangka bila dilihat berdasarkan kewarganegaraan, WNI sebanyak 17 orang sedangkan WNA 2 orang. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis, dan sisanya adalah pemula,” jelas mantan Kapolres Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur ini.
Sementara perkara tindak pidana narkoba selama tahun 2024 sebanyak 14 perkara. Semua perkaranya telah tuntas. Dari belasan perkara itu diamankan 20 orang terangka yang terdiri dari dua orang pengedar dan 18 pemakai.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yaitu shabu-shabu sebanyak 6,6 gram netto dan ganja sebanyak 64,26 gram netto. "Berdasarkan asal daerah para tersangka asal daerah Bali mendominasi sebanyak 12 orang disusul luar bali 6 orang dan WNA 2 orang," pungkasnya. 7 pol
Komentar