nusabali

MK Perpanjang Masa Tugas Dewa Palguna dan Anggota MKMK

  • www.nusabali.com-mk-perpanjang-masa-tugas-dewa-palguna-dan-anggota-mkmk

JAKARTA, NusaBali.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024, dengan susunan keanggotaan yang tetap seperti periode sebelumnya.

Ketiganya telah mengucapkan sumpah jabatan pada Kamis (2/1/2025) di Gedung II MK, Jakarta, di hadapan Ketua MK Suhartoyo. Palguna, yang mewakili tokoh masyarakat, akan kembali memimpin sebagai Ketua MKMK. Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, dan Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas mewakili unsur akademisi hukum, tetap sebagai anggota.

Dalam sumpahnya, ketiganya berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. "Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," ucap mereka secara serentak.

Alasan Perpanjangan

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas ini telah melalui diskusi panjang bersama para hakim. Meskipun awalnya anggota MKMK keberatan, keputusan final ditetapkan demi menjaga kualitas pengawasan etik di lingkungan MK.

"Para anggota MKMK awalnya keberatan, tetapi keputusan ini diambil berdasarkan kepercayaan terhadap kinerja mereka selama ini. Pengawasan yang dilakukan telah menghasilkan capaian optimal sesuai dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan," kata Suhartoyo.

Sepanjang 2024, MKMK telah menyelenggarakan 25 kali persidangan. Dari 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, delapan pengaduan diregistrasi, sementara tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga martabat dan kehormatan Mahkamah, MKMK berperan dalam memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Perpanjangan ini diharapkan dapat melanjutkan tugas pengawasan etik secara konsisten dan memastikan integritas lembaga konstitusi tetap terjaga di tengah tantangan ke depan. *ant

Komentar