Hanura Apresiasi Penghapusan Presidential Threshold, Minta MK Juga Hapus Parliamentary Threshold
DENPASAR, NusaBali.com – Partai Hanura menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) dalam pemilihan presiden, menjadikan batasan tersebut menjadi 0 persen.
I Kadek Arimbawa, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, menyatakan bahwa keputusan MK ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi karena sejalan dengan semangat demokrasi di Indonesia.
"Ini adalah langkah yang sangat progresif yang akan memperkuat sistem demokrasi kita. Penerapan ambang batas presiden jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita," ujar Arimbawa, menyambut baik putusan tersebut, Kamis (2/1/2025) malam.
Politisi yang menduduki kursi DP RI perode 2009-2014 dan 2014-2019 ini menambahkan bahwa meskipun keputusan ini datang agak terlambat, namun tetap dianggap sebagai keputusan yang tepat.
Partai Hanura, menurut Arimbawa, telah lama mencatat bahwa penerapan ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) tidak hanya membatasi hak politik partai politik, tetapi juga merugikan hak konstitusional rakyat untuk memilih secara bebas. "Walaupun ini hal yang terlalu lama, tapi kita hargai keputusan MK yang berani menghilangkan ambang batas pemilihan presiden," kata politisi yang akrab disapa Lolak ini.
Namun, Arimbawa menambahkan bahwa Hanura juga berharap agar MK dapat mengambil langkah serupa untuk menghapus ambang batas pemilu legislatif, atau parliamentary threshold, yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen. Ia menekankan bahwa masih ada sekitar 17 juta warga negara Indonesia yang hak politiknya terabaikan akibat ambang batas tersebut. Meskipun telah memilih partai politik, suara mereka tidak dapat terepresentasikan di parlemen karena partai-partai yang mereka pilih tidak lolos ambang batas.
"Kalau MK berani menghilangkan ambang batas untuk pemilihan presiden, maka yang ditunggu oleh rakyat adalah keputusan yang sama untuk parliamentary threshold. Ada 17 juta rakyat Indonesia yang tidak memiliki perwakilan politik di parlemen karena partai yang mereka pilih tidak lolos 4 persen," ungkap Arimbawa.
Menurutnya, penghapusan ambang batas 4 persen di pemilu legislatif akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi lebih banyak partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen dan memastikan bahwa setiap suara rakyat tetap terwakili dengan baik.
"Ini adalah langkah nyata untuk memperjuangkan demokrasi. Jika MK berani menghilangkan ambang batas presidential threshold, maka harus berani juga menghilangkan ambang batas parliamentary threshold," tegas Arimbawa.
Hanura berharap agar keputusan MK tersebut menjadi awal bagi perubahan sistem politik yang lebih inklusif dan demokratis, yang memungkinkan lebih banyak suara rakyat dapat terwakili di lembaga legislatif.
Komentar