DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen
JAKARTA, NusaBali.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan bagi para pelaku usaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk menyesuaikan sistem mereka. Langkah ini dilakukan agar transisi ke penerapan tarif baru berjalan lancar.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan para pelaku usaha dari sektor ritel. Mereka menyatakan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan sistem terkait PPN.
"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
- Suryo berharap, setelah transisi selesai, data yang dihasilkan oleh pelaku usaha dapat lebih representatif. Faktur pajak yang diterbitkan nantinya diharapkan mampu mencerminkan:
- • Dasar pengenaan pajak.
- • Konversi tarif.
- • Tarif yang digunakan.
- • Nilai yang dihitung.
Di sisi lain, DJP juga akan mengevaluasi sistem internal mereka untuk memastikan apakah diperlukan perbaikan agar proses transisi dapat berjalan lebih efektif.
"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," jelas Suryo.
Tarif PPN Hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah. Kebijakan ini diumumkan pada 31 Desember 2024, tepat satu hari sebelum penerapan tarif PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, sejumlah pengusaha kena pajak (PKP) terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang non-mewah. Untuk kasus ini, DJP memastikan bahwa dana lebihan dari penerapan tarif PPN tersebut akan dikembalikan kepada konsumen.
Penyusunan Skema Pengembalian Dana
Saat ini, DJP sedang menyusun skema teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen tersebut. Dua opsi yang dipertimbangkan adalah:
- 1. Pengembalian langsung ke wajib pajak bersangkutan.
- 2. Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dalam implementasi kebijakan perpajakan, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam masa transisi. *ant
Komentar