nusabali

Warga Nyuh Kukuh Masadu ke Dewan

  • www.nusabali.com-warga-nyuh-kukuh-masadu-ke-dewan

Sekitar tahun 1984, Desa Adat Nyuh Kukuh memberikan sebagian tanah setra dijadikan akses jalan ke dermaga.

SEMARAPURA, NusaBali
Ratusan krama Desa Adat Nyuh Kukuh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1/). Mereka mesadu menyampaikan aspirasi mempertahankan lahan desa adat yang menurut mereka telah disertifikatkan oleh oknum warga. Krama Desa Adat Nyuh Kukuh diterima Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Agung, Wakil Ketua I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, serta anggota Komisi I DPRD Klungkung.

Bendesa Adat Nyuh Kukuh I Wayan Lugra mengatakan, kedatangannya ke gedung DPRD Klungkung untuk audensi dan menyampaikan tanah desa adat bermasalah dengan salah seorang warga. Menurutnya, tanah itu sengketa itu sebelumnya setra (kuburan) desa adat. Sekitar tahun 1984, sebagian tanah setra dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga. Karena menyangkut kepentingan umum, Desa Adat Nyuh Kukuh memberikan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan. 

Setelah dibangun akses jalan, ada sisa tanah 6 are. Namun, tanah 6 are itu disertifikatkan oleh oknum warga. Hal ini membuat prajuru desa adat kaget karena pihak desa adat telah memohonkan penyertifikatan tanah sejak tahun 2017. Namun sertifikat yang dimohonkan itu tidak kunjung rampung. Justru pada April 2024 lahan itu disertifikatkan oleh oknum warga setempat. Wayan Lugra mewakili krama minta tolong kepada anggota DPRD Klungkung memberikan pertimbangan untuk langkah selanjutnya. “Kami memperjuangkan tanah desa adat dan mempertahankan tanah yang diwariskan oleh leluhur kami,” ujar Wayan Lugra. Tanah itu akan kembali dimanfaatkan desa adat untuk kegiatan Pitra Yadnya massal 5 tahun sekali.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan segera menindaklanjuti penyampaian warga dengan menggelar rapat bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bersama-sama mencari solusi terbaik. Pimpinan dewan akan turun langsung ke lokasi tanah sengketa melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan. 7 wan

Komentar