Mobil Mewah 3.000 cc Dikenai PPnBM hingga 70%, PPN Naik Jadi 12% untuk Barang Mewah
JAKARTA, NusaBali.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Untuk barang dan jasa lain yang bukan tergolong barang mewah, tarif PPN tetap seperti sebelumnya," ujar Presiden Prabowo.
Barang yang masuk kategori mewah meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif progresif hingga 70 persen.
Kendaraan bermotor berkapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM dengan tarif mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000–4.000 cc dikenai tarif PPnBM lebih tinggi, mulai dari 40 persen hingga 70 persen.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Sesuai Pasal 22 PMK 141/2021, sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Adapun motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc, serta kendaraan trailer dan caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif PPnBM hingga 95 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. "Contoh nyata adalah jet pribadi dan rumah super mewah. Ini langkah strategis untuk memastikan keadilan pajak," kata Presiden.
Meskipun demikian, kebijakan ini diperkirakan berdampak pada pasar otomotif, terutama pada penjualan mobil dan motor mewah yang bisa mengalami penurunan akibat tingginya beban pajak. Pelaku industri otomotif berharap kebijakan ini tidak mengurangi minat konsumen secara signifikan, mengingat kontribusi sektor otomotif terhadap perekonomian nasional.
Dengan penerapan tarif baru ini, konsumen yang hendak membeli kendaraan mewah harus mempertimbangkan beban pajak yang lebih besar. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal tanpa memberatkan masyarakat umum. *ant
Komentar