Fraksi Gerindra Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Presidential Threshold
Akan Dijadikan Acuan untuk Rancangan UU Pemilu
JAKARTA, NusaBali - Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dan akan dijadikan sebagai acuan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1).
Pada dasarnya, dia mengatakan Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” katanya.
Menurut dia, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk RUU. Maka dari itu, dia akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.n ant
Komentar