Satpol PP Gianyar Tertibkan Proyek Vila Tak Berizin
GIANYAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menggelar patroli di wilayah Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Jumat (3/1).
Hasilnya, anggota menemukan banyak vila tanpa izin. Salah satunya proyek vila di Banjar Pejeng Aji, Desa Tegalalang. Petugas langsung menertibkan proyek dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik vila.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, anggotanya rutin melaksanakan patroli dan sering menemukan pembangunan vila tanpa izin. Patroli sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yakni menertibkan proyek vila yang belum memiliki izin.
Petugas melaksanakan penindakan non yustisi berupa pembinaan secara lisan dan memberikan surat panggilan klarifikasi kepada pemilik proyek. Pemilik belum bisa menunjukkan semua perizinan sesuai Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pemilik proyek kami berikan surat peringatan pertama (SP1) dan dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk pembinaan,” jelas Watha. Selain menertibkan pembangunan vila tidak berizin, petugas juga menertibkan reklame bodong yang dipasang di sembarangan tempat.
Petugas menurunkan beberapa banner yang dipasang di pohon perindang sekitar simpang Dharma Giri hingga simpang Puri Blahbatuh, Gianyar. Reklame tidak berizin membuat wajah kota kumuh, pepohonan rusak, dan melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 7 nvi
Komentar