nusabali

Pesta Shabu di Kabin Truk, Empat Pria Dibekuk

  • www.nusabali.com-pesta-shabu-di-kabin-truk-empat-pria-dibekuk

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap empat orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RG, 22, PAJ, 28, TF, 24, dan WP, 20. Mereka ditangkap lantaran menggelar pesta shabu di dalam kabin truk tronton di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Para pelaku digerebek oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sukasada, pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 15.20 Wita.

“Kami mendapat informasi yang menyebutkan bahwa akan ada pesta narkotika jenis shabu di dalam sebuah kabin mobil tronton di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri. Kemudian dilakukan upaya paksa penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 4 pria,” ujarnya, Minggu (5/1) dalam keterangannya.

Keempat pria tersebut berinisial RG asal Dusun Jotang Atas Barat, Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB, PAJ asal Dusun Dadapan, Desa Karangsari Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian TF dari Dusun Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan WP asal Dusun Samarekat, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati barang bukti jenis shabu seberat 0,98 gram dan pipet kaca berisi residu shabu serta barang bukti lainnya. “Dengan disaksikan oleh Kadus (kepala dusun) setempat dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti tersebut yang diakui milik mereka berempat,” lanjut AKBP Widwan.

Saat diinterogasi polisi, keempat pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dari seorang pria berinisial ID, 49, warga Banjar dinas Timur Jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ID dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

“ID mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada RG yang dipesan lewat telepon dan diambil oleh PAJ dan TF,” ungkap AKBP Widwan. Kelima pelaku tersebut bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.

AKBP Widwan menambahkan, kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk

Komentar