Pengusaha Kedai Miras Dipidanakan
Sikapi Pengaduan Warga di Baler Bale Agung
Dalam penetapan tersangka itu, diamankan beberapa bukti berupa sebuah speaker, sebuah mixer audio, dan setengah botol minuman anggur merah.
NEGARA, NusaBali
Pihak Polsek Negara, Jembrana, menetapkan seorang pemilik kedai penjual minuman keras (miras) di Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, sebagai tersangka. Pemilik kedai berinisial AAG, 52, diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti membuat ingar atau riuh yang mengganggu pada malam hari.
Penetapan tersangka tehadap AAG ini dilakukan setelah jajaran Polsek Negara turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kedai tersebut pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 23.30 Wita. Sidak itu pun menindaklanjuti pengaduan warga terkait suara berisik dari kedai bersangkutan yang sempat diadukan langsung kepada Kapolres Jembrana saat menggelar Jumat Curhat di Kantor Lurah Baler Bale Agung, Jumat (3/1) lalu.
Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika saat dikonfirmasi Minggu (5/1), mengatakan penertiban di kedai itu dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dari penertiban yang berlangsung pada Sabtu malam itu, ditemukan tindak pidana tertangkap tangan berupa pelanggaran Pasal 503 ayat 1 KUHP.
"Kami proses sesuai Pasal 503 ayat (1) KUHP. Yaitu barangsiapa membuat ingar atau riuh sehingga mengganggu orang pada malam hari, dipidana kurungan 3 hari dan denda Rp 225.000," ujar Kompol Ardika.
Dalam penetapan tersangka itu, diamankan beberapa bukti berupa sebuah speaker, sebuah mixer audio, dan setengah botol minuman anggur merah. Di samping itu, petugas juga memerintahkan agar kedai tersebut tidak beraktivitas sambil menunggu proses hukum.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan memanggil pengadu dan saksi-saksi. Termasuk memanggil pemilik kedai dan akan melakukan gelar perkara," ucap Kompol Ardika.
Kompol Ardika pun berharap tindakan itu dapat memberikan efek jera kepada sang pemilik kedai tersebut. Mengingat warga sekitar mengaku sudah sempat menegur agar tidak sampai mengganggu, namun tidak diindahkan.
"Kami harap ini juga menjadi pelajaran bagi pengusaha kedai atau pelaku usaha lainnya. Agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum," ucap Kompol Ardika.7ode
Komentar