Sopir Tuntut Pembatasan Kuota Taksi Online
Gelar Aksi Damai ke DPRD Bali, Sampaikan 6 Tuntutan
DPRD Bali akan memastikan Pergub Bali No 40/2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berjalan sebagaimana mestinya
DENPASAR, NusaBali
Sekitar 1.000 sopir pariwisata konvensional mengatasnamakan diri Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala, Denpasar, Senin (6/1). Massa mengenakan pakaian adat Bali menyampaikan enam tuntutan kepada wakil rakyat, salah satunya meminta pembatasan kuota taksi online di Bali.
Kedatangan driver pariwisata dan taksi konvensional dari 100 paguyuban ini disambut Ketua DPRD Bali Dewa ‘Jack’ Made Mahayadnya, Ketua Komisi III Nyoman Suyasa, anggota, dan pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Bali di Wantilan Gedung DPRD Bali. Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) I Made Darmayasa dalam orasinya menyampaikan bahwa Bali saat ini dalam kondisi tidak baik.
Terjadi kemacetan di daerah-daerah pariwisata dan menipisnya lahan kerja para driver pariwisata lokal Bali. Darmayasa menyebut hal itu dipicu keberadaan taksi online yang tidak terawasi. Tidak adanya pembatasan kuota taksi online dan larangan driver non KTP Bali membuka ruang driver taksi online dari luar yang tidak kompeten dan tidak tahu Bali. Di sisi lain, masyarakat Bali terus berupaya untuk menjaga tradisi, budaya, dan taksu Pulau Bali yang menjadi daya tarik wisatawan, namun kaum kapitalis sibuk mengeruk keuntungan dari kunjungan wisatawan.
"Kita orang Bali dituntut menjalankan kewajiban, tapi hak kita dirampok. Kita setiap hari menjalankan ritual-ritual keagamaan karena kepercayaan kita, tapi hak kita dirampok, diambil oleh kaum kapitalis, liberalis dengan bermodalkan uang yang sangat besar di Bali," papar Darmayasa. Dalam orasinya, Darmayasa secara resmi menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD Bali, yakni melakukan pembatasan kuota taksi online di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor, membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya ber-KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi/berplat DK dan memasang identitas yang jelas di kendaraan, dan melakukan standardisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack menyampaikan lima poin tawaran kesimpulan. Pertama, memastikan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berjalan sebagaimana mestinya dan sisi pendekatannya terus ditingkatkan secara konsisten, “Begitu juga SE Gubernur Bali tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita bagi Sarana Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata segera diterapkan dan mendorong sertifikasi gratis,” jelasnya. Kedua, mendorong Pergub Nomor 40 Tahun 2019 ditingkatkan menjadi Perda sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat, serta ada sanksi untuk pelanggaran. Dewa Jack meminta FPDPB ikut memberikan usulan dan berkontribusi dalam penyusunan Perda tersebut sehingga benar-benar bisa mengayomi kepentingan masyarakat, khususnya para driver pariwisata Bali
Ketiga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diminta menyiapkan Call Center atau Hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata atau angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Provinsi Bali. “FPDPB bisa melaporkan secara langsung apabila ada hal yang tidak sesuai aturan atau pelanggaran sehingga Pemprov Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian,” kata politikus senìor PDIP ini.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan anggota DPRD lainnya saat menerima kedatangan driver pariwisata. –YUDA
Kempat, DPRD Provinsi Bali akan mendorong dan memastikan pengemudi kendaraan angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali adalah masyarakat yang ber-KTP dan berdomisili di Bali. Dan, poin kelima, dalam proses pembentukan Perda, FPDPB diminta bersedia memberikan masukan kepada Ketua Pansus Perda yang diwacanakan tentang moda transportasi secara menyeluruh, tidak lagi mengkhusus.
“Untuk poin ketiga, tidak diperkenankan atau tidak boleh ada tindakan eksekusi langsung di lapangan. Jadi, semeton tidak boleh eksekusi di lapangan karena bukan hak Anda. Laporkan ke Call Center,” tandas Dewa Jack.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mengatakan standarisasi bagi rekrutmen sopir pariwisata ini lebih baik alih-alih membatasi hanya masyarakat ber-KTP Bali yang dapat menjadi sopir pariwisata. “Persyaratan rekrutmen dapat dilakukan berbasis pada kemampuan pemahaman tentang geografi dan wilayah Bali, itu sudah mengikat biar tahu Bali, batas-batasnya, budaya, bahasa, dan tata krama, perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menerapkan persyaratan dengan kemampuan dan pemahaman tersebut,” kata dia. DPRD Bali juga melihat standarisasi dapat dilakukan dengan pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ terhadap angkutan pariwisata karena sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita Bagi Sarana Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali.
Dukungan dewan ini berangkat dari keluh kesah sopir pariwisata konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, dimana mereka mencantumkan enam tuntutan, beberapa diantaranya seperti pembatasan taksi online, standarisasi sopir luar, dan penertiban terhadap vendor aplikasi mereka. Suyasa melihat pembatasan rekrutmen sopir taksi online luar KTP Bali sulit terealisasi, sebab undang-undang mengatur siapa pun warga negara berhak bekerja di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, standarisasi menjadi solusi dari dewan, yang selanjutnya akan didorong implementasinya ke Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata. “DPRD Bali mendorong diberlakukannya persyaratan rekrutmen untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang berkualitas yang dapat beroperasi di Provinsi Bali, sertifikasi pengemudi untuk memenuhi persyaratan kompetensi kewilayahan, budaya, dan bahasa, akan didorong dan difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Selain standarisasi terhadap si pengemudi, dewan juga sepakat dengan tuntutan sopir konvensional agar menertibkan vendor-vendor taksi online serta penyewaan mobil dan motor.
“Setuju, dalam hal ini DPRD Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh dishub sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 Tahun 2018 bersama DPMPTSP, dan Dinas Koperasi dan UMKM agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran,” kata Suyasa. Dewan turut mendorong Pemprov Bali segera menyusun standarisasi dalam hal tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus.
Sementara untuk mengamankan jalan aksi, kepolisian mengerahkan 346 personel dari unsur Polresta Denpasar dan Polda Bali. “Kalau jumlah pengamanan 346 personel, kami lakukan pengamanan di Kantor DPRD Bali, dan hasil koordinasi dengan DPRD aksi ini diterima ketua DPRD langsung,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa. 7 adi, ant
1
Komentar