nusabali

Wacana Penutupan TPA Sarbagita di 2026, Denpasar Akan Maksimalkan 3 TPST dan TPS3R

  • www.nusabali.com-wacana-penutupan-tpa-sarbagita-di-2026-denpasar-akan-maksimalkan-3-tpst-dan-tps3r

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar berupaya memaksimalkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R), menyusul keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan menutup 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, salah satunya TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar Selatan pada 2026.

Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (6/1), mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait rencana penutupan ini. Dikatakannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Denpasar masih melakukan kunjungan ke daerah lain yang telah menggunakan incinerator dalam penanganan sampah.

Kata Arya Wibawa, karena Denpasar berencana menerapkan incinerator di TPST, sehingga TPST yang ada akan kembali difungsikan untuk pengolahan sampah dengan menggunakan alat tersebut. 

“Kami akan maksimalkan tiga TPST di Denpasar yakni Padangsambian Kaja, Kesiman Kertalangu, dan Tahura Ngurah Rai. Laporan dari Dinas LHK kepada kami, ada daerah yang mampu olah sampah 50 sampai 100 ton per hari di satu titik. Kami sedang usahakan di 2025 ini, tiga TPST tersebut kami maksimalkan,” ucap Arya Wibawa.

Selain itu, Arya Wibawa mengatakan akan memaksimalkan penerapan TPS3R yang tersebar di beberapa desa/kelurahan. Untuk saat ini, Denpasar telah memiliki sebanyak 24 TPS3R. 

Arya Wibawa menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan kabupatan lain termasuk Tabanan. Hal ini terkait dengan tindak lanjut rencana TPA di Temesi yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan akhir di Bali, dan menjadi sumber energi. “Itu yang kami maksimalkan untuk jangka pendek,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membidik sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup, karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan, salah satunya TPA Sarbagita, Suwung, Denpasar Selatan.

“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA, tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (4/1).

Dia menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dapat dilakukan pada 2026.

Menteri LH menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.

Sedangkan cara tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada pun pasal 44 pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan saat ini pihaknya sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. “Ini sedang dibangun,” ucap Menteri Hanif.

Di Indonesia, lanjut dia, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.

Menteri LH mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.

Di Indonesia, kata dia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen.

“Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja ketika menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto di TPA Suwung pada Selasa (5/11/2024) menyebutkan pihaknya berencana merelokasi TPA itu ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.

Saat ini, kondisi TPA Suwung atau Regional Sarbagita itu sudah penuh dengan tumpukan sampah menggunung hingga diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

Saat ini, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, rata-rata volume sampah di TPA itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 7 mis

Komentar