Palsukan Tanda Tangan Warga Buta Huruf, Oknum Pengacara Dipolisikan
DENPASAR, NusaBali - Oknum pengacara bernama I Nyoman W dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga Jimbaran, Kuta Selatan bernama I Made Badra yang diketahui buta huruf.
Menurut korban I Made Badra yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Nyoman Sugita Yasa, kasus ini cukup mengejutkan. Lantaran tiba tiba ada gugatan yang sama sekali tidak dia tahu. Bahkan kuasanya dengan tanda tangan palsu, lantaran Badra tidak bisa tanda tangan. “Klien saya tidak bisa tanda tangan, tapi malah ada tanda tangan kuasa, menunjuk Nyoman W sebagai pengacara dan ada gugatan klien saya yaitu Made Badra yang didaftarkan,” ungkap Sugita dalam penjelasan tertulisnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024. Kasus yang dilaporkan adalah Dugaan tindak pidana “Pemalsuan dan perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (3) UU RI No. 27 tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh terlapor I Nyoman W.
Kasus ini berawal dari, Badra yang beralamat Lingkungan Ubung Jimbaran, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dia menempati satu bidang lahan milik pihak lain. Setelah pihak yang berhak atas lahan yang ditempati itu berkomunikasi secara kekeluargaan, akhirnya Badra mendapatkan tali asih dan kompensasi yang sangat layak. Dengan kebaikan hati pihak yang berhak atas lahan itu, Badra malah merasa sangat terbantu.
Dalam perjalanannya, ada sekelompok orang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar, tercatan dalam nomor Register Perkara No. 845/Pdt.G/2024/PN.DPS. Anehnya salah satu penggugat adalah I Made Badra yang menandatangani Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2024, memberikan kuasa kepada Nyoman W dkk yang berkantor di Bono Kertha Orde yang berkantor di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 88 Jimbaran, Badung, Bali.
“Disini letak masalahnya, Badra tidak mengetahui dirinya dicantumkan sebagai pihak Penggugat dalam perkara tersebut, tidak pernah diberitahu rencana mengajukan gugatan dan tidak pernah menanda tangani Surat Kuasa. Ini yang dilaporkan ke Polda Bali,” urainya.
Ini yang membuat Badra malu, kepada pihak yang sudah membantu. Pihaknya sudah merasa terbantu dengan bantuan ini. Tapi malah tiba – tiba ada pihak yang membuat gugatan, dengan memalsukan tanda tanganya. “Klien saya malu, dengan yang terjadi ini. Masak pihak yang sudah membantu, kemudian memberikan tali asih dan lahan untuk ditempati. Kemudian digugat. Ini dah yang membuat pihaknya serius untuk melayangkan guguatan. Klien saya tidak bisa tanda tangan selama ini biasanya menggunakan cap jari,” tegas Sugita.
Dengan kondisi ini, ia berharap pihak Polda Bali secara serius mengusut dan menuntaskan kasus ini. Sehingga Badra yang adalah pihak yang sangat dirugikan dengan sikap terlapor segera mendapatkan keadilan dan ada efek jera dalam kasus semacam ini dari pihak terlapor. “Semoga Polda Bali dengan serius mengusut kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, oknum pengacara terlapor, I Nyoman W yang dikonfirmasi mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai advokat dan dilindungi dengan undang-undang advokat. Dijelaskan, pada saat menandatangani surat kuasa tersebut, pihaknya menyerahkan kepada koordinator warga Wayan B.
Saat itu, Badra hadir ke Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran didampingi anaknya. “Menurut Pak Wayan B, Pak Badra juga hadir saat sidang ke PN Denpasar. Jadi tidak masuk akal kalau Pak Badra tidak paham surat kuasa itu untuk apa,” jelasnya. 7 rez
Komentar