nusabali

Penghapusan Jabatan Pengawas Guru Belum Diinformasikan

  • www.nusabali.com-penghapusan-jabatan-pengawas-guru-belum-diinformasikan

AMLAPURA, NusaBali - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB), Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru telah menghapus Jabatan fungsional pengawas guru. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem belum mengetahui informasi tersebut karena belum ada pemberitahuan resmi.

"Belum ada pemberitahuan resmi, soal itu," jelas Sekretaris Disdikpora Karangasem I Komang Budiarta di ruang kerjanya, Jalan Veteran, Amlapura, Senin (6/1).

Untuk diketahui, Permenpan-RB mengatur tentang jabatan fungsional guru, kedudukan, tanggungjawab, klasifikasi, kategori dan jenjang jabatan. Pengawas berperan dalam pengembangan kualitas pembelajaran di sekolah, membantu kepada sekolah, membantu guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap sekolah, melakukan pengawasan pendidikan di sekolah, melakukan penilaian pembinaan, dari segi teknis pendidikan dan administrasi, melaksanakan penilaian kinerja guru, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Meski jabatan fungsional pengawas dihapus, dalam ketentuan pasal 23 ayat (2), diatur jabatan fungsional guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan, guru yang dapat tugas tambahan adalah kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur pendidik non formal, dan yang lain-lainnya. Permenpan-RB mengamanatkan integrasi jabatan fungsional guru dengan pengawas. Ketentuan ini resmi berlaku mulai Desember 2026. Sebelum diberlakukan, masih tahap sosialisasi, agar seluruh tenaga pengawas dan guru benar-benar siap mengemban tugas baru.

Koordinator Pengawas Disdikpora Karangasem I Made Dirga juga mengaku belum ada pemberitahuan terkait adanya penghapusan jabatan fungsional pengawas tersebut.  

Koordinator Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Karangasem I Ketut Latri mengaku telah mendengar adanya jabatan pengawas dihapus. "Saya sudah baca Permenpan-RB Nomor : 21 Tahun 2024, isinya menghapus jabatan fungsional pengawas, hanya saja belum ada sosialisasi," jelas mantan Kasek SMPN 2 Amlapura tersebut.7k16

Komentar