BRPK Sudah Sampai, KPU Tetapkan Cakada Terpilih di Bali Serentak 9 Januari
KPU Bali
Lidartawan
BRPK
Mahkamah Konstitusi
PHPU
MK
Rapat Pleno
Pilgub Bali
Pilkada 2024
Calon Terpilih
DENPASAR, NusaBali.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengonfirmasi secara resmi, Provinsi Bali dan sembilan kabupaten/kotanya tidak termasuk dalam daftar wilayah dengan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Berdasarkan Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI Nomor 98/AP.00.05/01/2025 bertanggal 6 Januari 2025, Plt Panitera Muhidin mengonfirmasi Ketua KPU RI bahwa ada 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang teregistrasi di e-BRPK.
Di dalam surat tersebut juga dilampirkan secara penuh daftar registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Di antara 310 perkara teregistrasi, tidak ada sengketa pilkada yang berasal dari wilayah Pulau Dewata.
Konfirmasi resmi dari MK melalui KPU RI ini menjadi landasan KPU di Bali untuk melaksanakan tahapan akhir Pilkada 2024 yakni penetapan pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih. Paling lambat tiga hari setelah surat ini diterima, KPU di Bali harus menetapkan cakada terpilih.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih dilakukan Kamis (9/1/2025) ini. Acara akan dilakukan di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung.
“Ya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih di Provinsi Bali akan ditetapkan secara serentak 9 Januari ini,” kata Lidartawan ketika dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang turut mengundang seluruh peserta Pilkada 2024 yang berlaga. Artinya selain pasangan cakada yang menang, pasangan cakada yang kalah juga diharapkan menghadiri acara.
Dalam hal ini, KPU Bali juga mengundang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Selain tentunya mengundang paslon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta yang akan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih.
“Undangannya sudah kami sampaikan (ke Mulia-PAS) langsung ke Sekretariat DPD Gerindra Bali, kami diterima oleh Ketua Tim Pemenangan dan Sekretaris DPD Gerindra Bali,” ungkap Lidartawan.
Kehadiran dari eks rival cakada terpilih ini sangat diharapkan secara politik sebagai bentuk rekonsiliasi untuk mendinginkan suhu yang masih hangat di level akar rumput. Hal yang sama juga berlaku pada penetapan cakada terpilih di kabupaten/kota.
Sementara itu, penetapan cakada terpilih akan disahkan melalui Keputusan KPU Provinsi Bali untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih. Sedangkan, untuk Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota disahkan melalui Keputusan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Surat Keputusan penetapan itu kami serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti ke pelantikan. Di situ saja kerja KPU, pelantikan adalah urusan Pemda,” tutur Lidartawan.
Perkembangan terakhir, pelantikan cakada terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur ke Maret 2025. Sebelumnya, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan dilaksanakan 7 Februari untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dan 10 Februari untuk Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Terpilih. *rat
Di dalam surat tersebut juga dilampirkan secara penuh daftar registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Di antara 310 perkara teregistrasi, tidak ada sengketa pilkada yang berasal dari wilayah Pulau Dewata.
Konfirmasi resmi dari MK melalui KPU RI ini menjadi landasan KPU di Bali untuk melaksanakan tahapan akhir Pilkada 2024 yakni penetapan pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih. Paling lambat tiga hari setelah surat ini diterima, KPU di Bali harus menetapkan cakada terpilih.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih dilakukan Kamis (9/1/2025) ini. Acara akan dilakukan di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung.
“Ya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih di Provinsi Bali akan ditetapkan secara serentak 9 Januari ini,” kata Lidartawan ketika dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang turut mengundang seluruh peserta Pilkada 2024 yang berlaga. Artinya selain pasangan cakada yang menang, pasangan cakada yang kalah juga diharapkan menghadiri acara.
Dalam hal ini, KPU Bali juga mengundang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Selain tentunya mengundang paslon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta yang akan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih.
“Undangannya sudah kami sampaikan (ke Mulia-PAS) langsung ke Sekretariat DPD Gerindra Bali, kami diterima oleh Ketua Tim Pemenangan dan Sekretaris DPD Gerindra Bali,” ungkap Lidartawan.
Kehadiran dari eks rival cakada terpilih ini sangat diharapkan secara politik sebagai bentuk rekonsiliasi untuk mendinginkan suhu yang masih hangat di level akar rumput. Hal yang sama juga berlaku pada penetapan cakada terpilih di kabupaten/kota.
Sementara itu, penetapan cakada terpilih akan disahkan melalui Keputusan KPU Provinsi Bali untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih. Sedangkan, untuk Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota disahkan melalui Keputusan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Surat Keputusan penetapan itu kami serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti ke pelantikan. Di situ saja kerja KPU, pelantikan adalah urusan Pemda,” tutur Lidartawan.
Perkembangan terakhir, pelantikan cakada terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur ke Maret 2025. Sebelumnya, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan dilaksanakan 7 Februari untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dan 10 Februari untuk Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Terpilih. *rat
Komentar