nusabali

Penetapan Gubernur-Wagub Bali Terpilih Digelar Besok

KPU Undang Kedua Paslon yang Tarung di Pilgub Bali

  • www.nusabali.com-penetapan-gubernur-wagub-bali-terpilih-digelar-besok

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menetapkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai pemenang Pilgub Bali 2024, Kamis (9/1) besok.

Acara penetapan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan dilakukan di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengonfirmasi secara resmi, Provinsi Bali dan sembilan kabupaten/kotanya tidak termasuk dalam daftar wilayah dengan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Berdasarkan Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI Nomor 98/AP.00.05/01/2025 bertanggal 6 Januari 2025, Plt Panitera Muhidin mengonfirmasi Ketua KPU RI bahwa ada 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang teregistrasi di e-BRPK.

Di dalam surat tersebut juga dilampirkan secara penuh daftar registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Di antara 310 perkara teregistrasi, tidak ada sengketa pilkada yang berasal dari wilayah Pulau Dewata. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan penetapan pemenang Pilgub Bali dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang menunjukkan tidak ada gugatan hasil Pilgub Bali di MK, Senin (6/1). 

Pasangan Gubernur-Wagub terpilih Koster-Giri. –NUSA BALI 

“KPU yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) di Mahkamah Konstitusi melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat diterbitkan,” ujar Lidartawan, Selasa (7/1). Seperti diketahui, KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Minggu (8/12) di Kuta, Badung. Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mengungguli suara pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

Koster-Giri mendapat 1.413.604 suara sah atau 61,46 persen mengungguli Mulia-PAS yang meraih suara 886.251 atau 38,54 persen. Suara Koster-Giri tersebut unggul di 9 kabupaten/kota di Bali. Lidartawan menjelaskan KPU Bali akan mengundang paslon pemenang Pilgub Bali 2024 Koster-Giri maupun paslon Mulia-PAS dalam acara penetapan pemenang Pilgub Bali. Di samping pihaknya juga mengundang pimpinan partai politik, Forkopimda, dan pimpinan Bawaslu Bali.

“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih di Provinsi Bali akan ditetapkan secara serentak 9 Januari ini,” kata Lidartawan. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang turut mengundang seluruh peserta Pilkada 2024 yang berlaga. Artinya selain pasangan cakada yang menang, pasangan cakada yang kalah juga diharapkan menghadiri acara.

“Untuk Mulia-PAS undangannya sudah kami sampaikan langsung ke Sekretariat DPD Gerindra Bali, kami diterima oleh Ketua Tim Pemenangan dan Sekretaris DPD Gerindra Bali,” ungkap Lidartawan. Kehadiran dari eks rival cakada terpilih ini sangat diharapkan secara politik sebagai bentuk rekonsiliasi untuk mendinginkan suhu yang masih hangat di level akar rumput. Hal yang sama juga berlaku pada penetapan cakada terpilih di kabupaten/kota di Bali.

Setelah dilakukan penetapan, KPU Bali akan menyerahkan surat keputusan (SK) pemenang Pilgub Bali 2024 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk selanjutnya dapat diusulkan ke pemerintah pusat untuk menggelar pelantikan. Lidartawan mengatakan, tugas KPU Bali sebagai penyelenggara Pilgub Bali 2024 resmi berakhir saat mengeluarkan SK Penetapan Pemenang Pilgub 2024 tersebut. Sehingga, pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan bukan menjadi kewenangan KPU Bali lagi. 

Meski demikian, Lidartawan mengungkapkan di daerah lain di Indonesia ada perkara ke MK yang jumlahnya lebih dari 300 perkara hasil Pilkada. Untuk itu, kemungkinan pelantikan akan diundur dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Sebab, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak se-Indonesia. 

Untuk diketahui Pilgub Bali 2024 diikuti pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur. Paslon nomor urut 1, yakni pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) diusung gabungan partai (Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, dan PSI). Paslon nomor urut 2, yakni Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) diusung gabungan partai politik (PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh). 7 adi, ol1

Komentar