Dari Sidang Kasus Laboratorium Rahasia (Clendestine Laboratory) Narkoba di Sebuah Vila di Tibubeneng, Badung
Duo Kembar asal Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa diduga bekerja sama dengan dua rekannya yang kini masih buron (DPO), Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, serta tersangka lain Konstantin Kruts
DENPASAR, NusaBali
Saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod,32, dan Mykyta Volovod,32, hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Imam Ramdoni saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1). Keduanya dituntut penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam kasus pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta. JPU menyatakan perbuatan Ivan dan Mykyta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu Primair Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagaimana dakwaan komulatif Kesatu Primair dan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
JPU juga menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, serta terdakwa terlibat jaringan peredaran narkotikan internasional. Selain itu, pertimbangan meringankan juga disebut seperti, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan pada saat persidangan, tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum. Untuk diketahui, saudara kembar berusia 32 tahun ini diduga bekerja sama dengan dua rekan lain yang hingga saat ini masih buron (DPO), yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, dan seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis Narkotika dengan janji keuntungan besar. Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.
Pada bulan Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja secara hidroponik. Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika. Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China.
Dua terdakwa saat berjalan meninggalkan ruang sidang. –ADI PUTRA
Beberapa bahan kimia, termasuk bromo methylpropiophenone dan glass ethic, dibeli untuk mendukung produksi mephedrone. Sedangkan, untuk bibit ganja, Roman bawa langsung dari Rumania. Hasil produksi mereka kemudian dibagikan kepada ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman, termasuk Konstantin Kruts, yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut melalui sistem tempel sesuai pesanan yang diterima melalui akun ‘Hydra’. “Pembayaran untuk narkotika ini dilakukan menggunakan transaksi cryptocurrency di platform Binance,” terang JPU.
Namun, aktivitas ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari villa tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan. “Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium pembuatan narkotika di dalam basement rumah, serta ladang ganja yang ditanam secara hidroponik. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 gram mephedrone, 500 kilogram lebih bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika, dan 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone serta alat-alat produksinya,” pungkas JPU.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Lanjut pada Kamis, 16 Januari 2025 dengan agenda replik, dan Selasa, 21 Januari 2025 agenda duplik dan sidang agenda putusan direncanakan digelar pada Kamis, 30 Januari 2025. 7 cr79
Komentar