nusabali

Santunan Kematian Jalan Lagi, Besaran yang Didapat Tergantung Tertib Administrasi

  • www.nusabali.com-santunan-kematian-jalan-lagi-besaran-yang-didapat-tergantung-tertib-administrasi

MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) berencana akan mengaktifkan kembali pemberian santunan kematian pada 2025.

Namun, pemberian santunan kematian kali ini berbentuk seperti reward untuk masyarakat yang tertib administrasi. Sebab, ada ketentuan khusus jika semakin molor mengurus akta kematian, maka semakin kecil besaran santunan yang didapatkan.

Kadisdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, mengataan pemberian santunan kematian ini sudah melalui empat kali rapat. Bahkan, saat ini sedang dalam tahap pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) dan dirancang untuk 2025. “Sudah ada pembahasan langsung terkait hal itu, ada juga tim ahli yang melakukan pembahasan,” ujar Gung Arimbawa usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Badung, Selasa (7/1).

Gung Arimbawa menyebut, pemberian santunan kematian ini adalah reward yang diberikan oleh Pemkab Badung kepada masyarakat yang tertib administrasi dalam mengurus akta kematian di kantor Disdukcapil. “Pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga. Jadi ahli waris bisa lebih dahulu melapor ke kantor desa, diketahui kaling atau kadus. Jika ada, bisa membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit,” jelasnya.

“Kemudian keluarga akan mendapatkan akta kematian. Nah, akta kematian ini sebagai dasar mengklaim santunan kematian. Tapi bukan berarti setelah menerima akta kematian, langsung mendapatkan uang (santunan kematian),” imbuh mantan Camat Kuta Utara ini.

Dikatakan, besaran santunan kematian yang diberikan bisa berbeda, tergantung seberapa tertib ahli waris dalam mengurus akta kematian di kantor Disdukcapil. Besaran maksimal yang diberikan yakni Rp 10 juta. Sedangkan bila molor sampai satu bulan mengurus akta kematian, maka besaran santunan yang didapatkan hanya setengahnya. Menurutnya, ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi.

“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp 5 juta,” kata Gung Arimbawa.

Gung Arimbawa mengaku program ini terus dimatangkan dan pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perbup Badung. Terlepas dari persoalan mendapatkan santunan, dia menegaskan bahwa penerbitan akta kematian sangatlah penting diurus oleh ahli waris untuk data kependudukan. “Kalau tidak ada akta kematian, tidak bisa dihapus dari KK. Ini juga berpengaruh dengan data penduduk. Akta kematian juga penting untuk urusan turun waris,” katanya. 7 ind

Komentar