Polemik Penyedia Jasa SPBK di Bandara, Pembina Kokapura Mesadu ke DPD RI
DENPASAR, NusaBali - Polemik terkait tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai belum menemui titik terang.
Belakangan, Pembina Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura) I Gusti Ngurah Gede Yudana memilih mesadu ke DPD RI Perwakilan Bali.
Yudana yang merupakan putra sulung pahlawan I Gusti Ngurah Rai, mendatangi kantor DPD RI Perwakilan Bali pada Senin (6/1). Di kantor DPD RI, Yudana ditemui langsung oleh Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra. Dalam pertemuan tersebut, Yudana menyampaikan kisruh penyaluran bahan bakar solar di bandara.
“Kami menyampaikan kepada Rai Mantra untuk membantu koperasi (Kokapura, Red). Supaya penyaluran bahan bakar ini untuk sementara tidak ditenderkan dahulu,” ujar Yudana yang juga merupakan Ketua YKP Bali.
Ditegaskan Yudana, pihaknya tidak minta tender ini dibatakan, namun untuk ditunda sementara. “Kami minta waktu karena koperasi (Kokapura) tidak bisa tender. Minimal kita dikasih waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri mengikuti tender,” lanjutnya.
Yudana menyampaikan amanat Undang-Undang No 25 tentang Perkoperasian tidak dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Indonesia, yakni koperasi harus dilindungi dan dibesarkan. Tapi, kata dia, ini malah sebaliknya malah melakukan seleksi. “Apalagi kami juga sudah punya rekomendasi dari dinas koperasi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra, mengatakan akan segera memfasilitasi kisruh anatara PT Angkasa Pura Indonesia dan Kokapura. Apalagi Kokapura tersebut merupakan milik karyawan di sana.
Ditanya apakah akan memanggil GM Angkasa Pura terkait kisruh ini, Rai Mantra belum bisa memastikan. “Di DPD kan ada yang membindangi itu. Jadi nanti kami dan teman-teman akan membahas masalah itu. Mungkin juga kalau diperlukan akan kami panggil, karena itu menyangkut masalah karyawan (PT Angkasa Pura Indonesia, red),” tegasnya.
“Di sana kan ada undang-undang perlindungan koperasi. Ya diikuti saja itu dan tidak usah rebut-ributlah,” imbuh Rai Mantra.
Sebelumnya diberitakan, tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, menuai polemik. Sebab, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Industri di lingkungan bandara sebelumnya dilakukan oleh Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura), bahkan sudah lebih dari 21 tahun.
Setiap tahun pihak Kokapura mengajukan perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai. Nah, pada pengajuan izin tahun ini tiba-tiba manajemen PT Angkasa Pura Indonesia tidak memberikan perpanjangan. Malah akan ada tender dalam penyedia jasa SPBK.
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab melalui rilisnya juga sudah menyatakan akan melanjutkan rencana seleksi penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan (SPBK) di kawasan bandara tersebut. Tujuannya adalah memberikan peluang kepada pelaku usaha lain yang berminat untuk turut berpartisipasi dalam seleksi tersebut. “Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam menjalankan bisnis. Pada proses seleksi tersebut, kami membuka kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk berkompetisi, termasuk Kokapura,” tegasnya.
Ahmad Syaugi juga membantah anggapan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia berupaya menyingkirkan Kokapura sebagai mitra usaha. Dia justru berharap Kokapura ikut serta dalam seleksi agar dapat semakin berkembang dan mampu bersaing secara sehat. 7 rez
Komentar