nusabali

Wirama Bantah Palsukan Tanda Tangan Warga Buta Huruf

  • www.nusabali.com-wirama-bantah-palsukan-tanda-tangan-warga-buta-huruf

DENPASAR, NusaBali - Oknum pengacara bernama I Nyoman Wirama yang dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan tandatangan warga Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, bernama I Made Badra yang diketahui buta huruf membantah semua tuduhan.

Dia menegaskan jika Badra mengetahui tandatangannya akan digunakan untuk gugatan perdata ke PN Denpasar.

Wirama melalui pers rilisnya mengatakan jika Kantor Advokat Bono Kertha Ordo (BKO) tempatnya berkantor sedang mendampingi puluhan warga secara Pro Bono dalam perkara sengketa lahan di Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Diketahui, I Wayan Badra merupakan salah satu warga yang bergabung dalam upaya hukum berupa gugatan perdata ke PN Denpasar.

Bahwa pada saat tandatangan surat kuasa koodinator warga, atas nama I Wayan Bulat mengumpulkan warga di Jaba Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum. Di mana dalam penandatanganan tersebut memang tidak semua dari puluhan warga dapat hadir. “Sehingga sebagian warga memang dicari oleh koordinator ke rumahnya untuk melakukan penandatanganan surat kuasa,” ujar Wirama.

Dalam penandatangana tersebut, I Wayan Badra hadir didampingi anaknya ke Pura Belong Batu Nunggul. “Bahwa menurut Wayan Bulat dan beberapa warga, I Wayan Badra juga hadir pada saat sidang pemanggilan para pihak di Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga tidak masuk akal kalau dia bilang I Wayan Badra tidak paham dengan tujuan surat kuasa tersebut untuk apa,” tegasnya.

Bahwa surat kuasa dan surat pernyataan saudara I Made Badra tidak dapat dicabut sepihak. Sebab, ada perjanjian atau kesepakatan yang menjadi lampiran. “Bahwa I Made Badra tunduk dan sepakat pada kesepakatan bersama warga pangempon Pura Belong Batu Nunggul dan Warga Penyakap Tanah Adat Jimbaran,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum pengacara bernama I Nyoman Wirama dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga Jimbaran, Kuta Selatan bernama I Made Badra yang diketahui buta huruf.  

Menurut korban I Made Badra yang didampingi oleh kuasahu kumnya I Nyoman Sugita Yasa, kasus ini cukup mengejutkan, lantaran tiba-tiba ada gugatan yang sama sekali tidak dia tahu. Bahkan kuasanya dengan tanda tangan palsu, lantaran Badra tidak bisa tanda tangan. “Klien saya tidak bisa tanda tangan, tapi malah ada tanda tangan kuasa, menunjuk Wirama sebagai pengacara dan ada gugatan klien saya yaitu Made Badra yang didaftarkan,” ungkap Sugita dalam penjelasan tertulisnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober  2024. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana “Pemalsuan dan perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 65 ayat (3) UU RI No 27 Tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh terlapor I Nyoman Wirama. 7 rez

Komentar