Polsek Ubud Amankan Spesialis Pencuri Motor
GIANYAR, NusaBali - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan, Barni, 40, spesialis pencuri sepeda motor kunci nyantol di Lingkungan Taman Kaya, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Minggu (5/1) sore. Pelaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Ubud dan sekali di wilayah Kecamatan Sukawati. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan wisatawan yang kehilangan motor Yamaha NMax DK 5014 KBK. Korban memarkir sepeda motor di Jalan Sri Wedari, Lingkungan Taman Kaya, Ubud, Sabtu (4/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Selanjutnya korban pesan taxi untuk pergi ke Taman Safari di Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Gianyar. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban bersama istrinya kembali untuk mengambil sepeda motornya. Mereka kaget karena motornya tidak ada di parkir. Korban menelepon pemilik motor dan menyampaikan motornya hilang di parkir. Korban melapor ke Polsek Ubud. Kerugian sekitar Rp 32 juta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi-saksi di seputaran TKP. Berbekal informasi di TKP dan hasil rekaman CCTV yang didapat dari beberapa TKP yang juga viral di media sosial tergambar ciri-ciri pelaku maupun sepeda motor yang diduga digunakan pelaku ke TKP. Tim berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang diduga milik pelaku terparkir kurang lebih 500 meter dari TKP Jalan Sri Wedari.
Tim melakukan pemantauan di lokasi dan sekira pukul 23.00 Wita datang laki-laki yang diantarkan ojek online menuju motor Mio. Anggota tim mengamankan pelaku. “Pelaku mengaku bernama Barni. Awalnya mengelak namun setelah ditunjukkan bukti-bukti akhirnya mengakui mencuri motor,” jelas Kompol Gusti Sudarsana. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor jenis NMax di wilayah Ubud sebanyak 3 kali. Di antaranya di parkiran Best Western Premier Agung Resort Ubud Jalan Sriwedari, Lingkungan Taman Kaja, di depan toko Marcia Basket Ubud Jalan Raya Andong, dan di depan Toko Periplus Books & Magazines Jalan Raya Ubud. Pelaku juga mengaku mencuri motor NMax di wilayah Singapadu, Sukawati.
Tim mengajak pelaku ke tempat tinggalnya di kos-kosan Terminal Batubulan. Anggota menemukan 1 unit motor NMax yang dicuri di Biest Western Premier Agung Resort Ubud. Sedangkan motor NMax yang diambil di depan toko Marcia Basket Ubud Jalan Raya Andong telah dijual kepada Agung dari Karangsem. Tim bergerak ke Karangasem untuk mencari sepeda motor yang telah dijual pelaku. Motor itu pun ditemukan. “Dua motor lainnya dijual pelaku melalui marketplace dan kami masih melakukan pencarian,” ujar Kompol Gusti Sudarsana. Anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ubud. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 7 nvi
Komentar