nusabali

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha

  • www.nusabali.com-dorong-pertumbuhan-perbankan-ojk-terbitkan-aturan-perluasan-usaha

DENPASAR, NusaBali -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024.

POJK tersebut tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif. Tujuannya menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan melalui siaran pers OJK, Rabu (8/1).

“Sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” jelasnya.

Dikatakan penerbitan POJK Nomor 26 Tahun 2024. merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

POJK ini mengatur antara lain; pertama  Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK. Kedua mengatur tentang   Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah. 

Ketiga Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah. Keempat mengatur Penjaminan oleh Bank Umum. Kelima  Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.

Keenam mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan Ketujuh Produk perbankan syariah.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” ujarnya.

POJK  26 Tahun 2024 diundangkan pada 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. K17.

Komentar