nusabali

Curi Gelang Perak di Bandara, WN Amerika Dituntut 5 Bulan Bui

  • www.nusabali.com-curi-gelang-perak-di-bandara-wn-amerika-dituntut-5-bulan-bui

DENPASAR, NusaBali - Seorang warga negara Amerika Serikat, Samantha Elizabeth Campana, 37, yang berprofesi sebagai asisten dokter, dijatuhi tuntutan lima bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (7/1) karena kedapatan mencuri gelang perak milik toko perhiasan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. “Meminta, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan kejadian ini bermula pada 21 Oktober 2024, pukul 10.00 Wita, saat Samantha bersama temannya, Julio Castillo, tiba di Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan menuju Singapura. Setelah melakukan check-in dan melewati imigrasi, terdakwa kemudian menuju gate 4 untuk menunggu keberangkatan. Dalam perjalanannya menuju gate, terdakwa melintas di depan toko perhiasan Bali Living Airside PT Inti Dufree Promosindo yang terletak di terminal keberangkatan internasional bandara.

Tertarik dengan beberapa perhiasan yang dipajang di toko tersebut, Samantha memasuki toko dan mencoba beberapa barang, termasuk dua gelang perak. Setelah mencoba kedua gelang tersebut, terdakwa memutuskan untuk menyembunyikan satu gelang perak di pergelangan tangan kanannya dan kemudian meninggalkan toko. “Gelang yang diambil tidak dibayar dan terdakwa melanjutkan perjalanan mencari temannya,” ungkap JPU.

Sekitar pukul 10.42 Wita, terdakwa menghubungi temannya dan menginformasikan ia hendak pergi ke toilet. Setelah sampai di toilet, terdakwa malah membuang gelang perak tersebut ke dalam lemari yang terdapat di dalam toilet bandara. Pukul 11.30 Wita, terdakwa kembali mendatangi terminal 1 gate 4 untuk menunggu penerbangannya menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke New York, Amerika Serikat.

Beberapa saat kemudian, pihak toko yang menyadari kehilangan gelang tersebut mendatangi terdakwa dan menanyakan terkait gelang itu. Terdakwa lantas mengakui gelang tersebut telah dibuang. “Terdakwa pun diamankan oleh pihak manajemen PT Inti Dufree Promosindo dan dibawa ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut,” kata JPU.

Tindakannya tersebut menimbulkan kerugian bagi toko Bali Living Airside PT Inti Dufree Promosindo, yang melaporkan kerugian mencapai Rp 3.315.000 akibat kehilangan gelang perak tersebut. 7 cr79

Komentar