WNA India Jadi Guide di Bali, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
MANGUPURA, NusaBali.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial VV karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai guide alias pemandu wisata.
“Kami meminta keterangan lebih lanjut dari WNA India itu terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana, Jumat (10/1/2025).
VV diketahui masuk Bali dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Ia ditangkap oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area penjemputan terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (8/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas meningkatkan pengawasan menyusul laporan pekerja di sektor pariwisata yang mengeluhkan keberadaan WNA menjadi pemandu wisata. Dalam pengawasan, VV terlihat menyambut rombongan wisatawan asing dan mengarahkan mereka ke kendaraan yang telah disiapkan.
Tingkatkan Patroli Keimigrasian
Imigrasi berkomitmen untuk mengintensifkan patroli di sekitar bandara guna mencegah pelanggaran izin tinggal oleh WNA. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai izin tinggal mereka,” tambah Narayana.
Sebelumnya, keluhan serupa telah disampaikan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) saat aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (6/1). Ribuan driver taksi konvensional dan angkutan pariwisata mengeluhkan WNA yang diduga menjemput wisatawan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Wayan Widiasa, salah satu driver pariwisata anggota FPDPB, menyampaikan pengalamannya melihat WNA ikut menjadi driver dan pemandu wisata. “Imigrasi ke mana saja? Kami sering melihat tamu jemput tamu. Ini seperti ‘jeruk makan jeruk’,” ujarnya dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa ‘Jack’ Made Mahayadnya.
Menanggapi masalah ini, Dewa Jack berjanji akan menindaklanjutinya. “Langkah awal, Komisi I dan III DPRD Bali akan melakukan inspeksi mendadak ke bandara untuk memastikan laporan ini sebelum melapor ke pusat,” janjinya saat itu.
Dewa Jack juga mengusulkan pembentukan call center di bawah Pemerintah Provinsi Bali sebagai saluran pengaduan terkait isu serupa. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan di dunia pariwisata Bali.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sepanjang Januari-November 2024 tercatat kedatangan WNA mencapai 6,37 juta orang, hampir setara dengan total kedatangan tahun 2019 yang mencapai 6,3 juta orang. Selama periode tersebut, sebanyak 178 WNA dideportasi, sebagian besar karena melanggar aturan atau melebihi masa tinggal. Tiga besar negara asal WNA yang melakukan pelanggaran adalah Rusia, Nigeria, dan Tiongkok. *ant, rat
1
Komentar