nusabali

Tiga Pengedar Shabu Dituntut Berat

  • www.nusabali.com-tiga-pengedar-shabu-dituntut-berat

Sidang lanjutan perkara narkotika tiga pengedar shabu ini, akan dilanjutkan pada Rabu (15/1) dengan agenda pledoi dari para terdakwa.

SINGARAJA, NusaBali 
Tiga orang pengedar shabu-shabu di Buleleng dituntut hukuman yang cukup berat. Meski berbeda, hukuman yang dituntutkan kepada mereka di atas 6 tahun. Ketiga terdakwa ini adalah Novi Kusuma Jaya alias Novi, 39, dan Nur Hadi alias Nung, 28, keduanya warga Kecamatan Seririt, serta Sie Gwan San, 35, warga Kecamatan Buleleng.

Mereka menjalani sidang tuntutannya yang digelar pada Rabu (8/1) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kepada majelis hakim, agar menyatakan para terdakwa ini bersalah karena telah melakukan tindak pidana narkotika. 

Terdakwa Novi dan Nung dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, terdakwa Nung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara. 

”Menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara Novi selama 7 tahun, dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata JPU Benny Kurniawan Fitrianto dalam tuntutannya yang diterima, Kamis (9/1) siang.

Sedangkan terdakwa Sie Gwan San melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

”Menuntut agar terdakwa Sie Gwan San dituntut 6 tahun penjara dan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” lanjut JPU.

Sidang lanjutan perkara narkotika tiga pengedar shabu ini, akan dilanjutkan pada Rabu (15/1) dengan agenda pledoi dari para terdakwa. Mereka bertiga kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman yang diajukan.

Untuk diketahui, tiga orang pengedar narkotika ini ditangkap pada hari yang berbeda. Novi pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah perumahan di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Terdakwa Nung pada Minggu, 16 Juni 2024 di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Seririt. Sedangkan Sie Gwan San sebuah rumah di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Dari tangan Novi dan Nung, polisi berhasil mengamankan 1 klip shabu-shabu seberat 5,14 gram, 1 klip shabu-shabu seberat 1,58 gram, dan 18 potongan pipet plastik kecil yang didalamnya berisi klip shabu-shabu seberat 2,96 gram. Total keseluruhan adalah 9,68 gram. Sedangkan dari terdakwa Sie Gwan San, polisi hanya mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu. 7 mzk

Komentar