Lupa Kunci Pintu, HP dan Cincin Emas Diembat Tetangga
DENPASAR, NusaBali - Peristiwa pencurian dialami Aviva Dyah Mayasari, 21. Satu unit HP merk Xiomi dan cincin emas hilang di kamar kos tempat tinggalnya di Jalan Kertapura, Denpasar Barat, pada Sabtu (21/12).
Pelaku pencurian itu adalah Mohamad Rifa'i, 24 yang tak lain adalah tetangga kos korban. Pelaku ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat beberapa jam setelah dilaporkan korban.
Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Barat itu dengan mudah beraksi karena pintu kamar korban tidak dikunci saat ditinggal pergi kerja. Setelah tiba di tempat kerja barulah korban sadar kalau cincin emas dan HP miliknya lupa dibawa.
"Sadar cincin dan HP lupa dibawa korban langsung balik lagi ke kosnya. Sampai di kos korban sudah tak menemukan HP dan cincinnya itu. Korban pun buat laporan ke Polsek Denpasar Barat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat (10/1).
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatanya sesuai laporan korban. Tersangka masuk ke dalam kamar yang tak dikunci setelah mengetahui korban pergi.
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendirian. HP dan cincin hasil curiannya berhasil diamankan juga sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar