KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi
MEDAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang telah dibutuhkan. “Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK,” ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/1).
Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan susunan jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya. “Tadi, kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara,” kata dia.
Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK. Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK. “MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang," sebut Robby.
Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Tim kuasa hukum menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.
Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan pasangan Bobby Nasution-Surya yang merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.n ant
1
Komentar