Kementan RI Bentuk Satgas PMK Nasional
Kementerian Pertanian
Satuan Tugas (Satgas)
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI)
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Belum ada skema ganti rugi bagi para peternak yang hewannya mati terkena PMK
JOGJAKARTA, NusaBali
Kementerian Pertanian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional sebagai langkah strategis mengendalikan penyebaran wabah PMK yang menyerang hewan ternak di Indonesia.
"Satgas ini untuk menjamin kolaborasi dan sinergi dalam rangka orkestrasi pengendalian PMK sampai ke tingkat daerah," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda saat konferensi pers di Jogjakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu.
Satgas tersebut melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Menurut Agung, tim satgas nasional bakal memonitor tindakan penanganan PMK di seluruh daerah termasuk merespons laporan dari para peternak.
Edukasi terkait penanganan PMK, vaksinasi di sekitar lokasi kasus, serta penyediaan akses informasi terkait distribusi vaksin juga bakal digecarkan melalui satgas.
"Kami juga memberikan akses informasi penyediaan vaksin kepada petugas kesehatan hewan, juga peternak yang ingin melaksanakan vaksinasi secara mandiri," ujarnya.
Kementan telah menyiapkan sebanyak empat juta vaksin untuk menangani wabah PMK di Indonesia. "Harapannya empat juta vaksin ini bisa kita salurkan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Agung berharap satgas di level nasional segera diikuti dengan pengaktifan kembali satgas PMK di berbagai provinsi dan kabupaten/kota yang telah terbentuk pada 2022.
"Kami yakin setiap daerah sudah punya satgas PMK, tinggal pencet tombol lagi," kata dia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) 9 Desember 2024 - 9 Januari 2025 tercatat tidak kurang 4.000 kasus PMK di Indonesia.
Sementara itu, anggota Satgas PMK Nasonal Prof. Budi Guntoro juga mengajak seluruh fakultas peternakan perguruan tinggi di Indonesia turut membentuk satgas serupa guna mendukung penanganan PMK di daerah masing-masing.
Menurut Budi, kampus memiliki sumber daya manusia (SDM) melimpah, termasuk dengan melibatkan mahasiswa untuk turun langsung ke lapangan membantu pemerintah menangani PMK.
"Tugas dari satgas (di kampus) adalah mensosialisasikan terutama terkait biosecurity bagi peternak-peternak di daerah," kata Budi yang juga Ketua Forum Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia ini.
Terkait wabah PMK, Kementan menyatakan belum ada skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK pada tahun ini. Hal itu karena status PMK di Indonesia saat ini adalah "tertular," berbeda dengan situasi pada tahun 2022.
"Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah tertular. Beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah," kata dia.
Pada 2022, kata Agung, ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi sehingga pemerintah pun menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.
"Untuk tahun ini karena memang bukan wabah, kemudian juga kami melihat kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi," ujar dia. 7
Komentar