nusabali

Pembangunan Dua Villa Dihentikan Sementara

  • www.nusabali.com-pembangunan-dua-villa-dihentikan-sementara

Dua villa di kawasan Bukit Ser ini muncul saat sengketa tanah negara. Bangunan villa yang dikuasai oleh investor luar Pemuteran, dinilai mencaplok sempadan pantai.

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pembangunan dua villa di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penghentian dua proyek villa itu buntut sengketa tanah negara yang senter belakangan ini.

Kepala Satpol PP Buleleng,  I Gede Arya Suardana dihubungi Minggu (12/1) kemarin, mengatakan surat pemberhentian sementara dilayangkan per Jumat (10/1), sesuai dengan kajian teknis tim Pemkab Buleleng. “Kami di Satpol PP sebagai tim eksekusi atas kajian tim teknis, sehingga dikeluarkan surat pemberhentian sementara proyek sampai terbitnya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUTR Buleleng,” ucap Arya Suardana.

Dua proyek pembangunan villa itu diantaranya sudah berprogres 90 persen dan satu lainnya baru pembangunan pondasi dengan progres 5-10 persen. Dua villa di kawasan Bukit Ser ini muncul saat sengketa tanah negara. Bangunan villa yang dikuasai oleh investor luar Pemuteran, dinilai mencaplok sempadan pantai.

Arya Suardana mengatakan, pengusaha sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik dengan sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja kesesuaian tata ruang untuk proses pembangunan yang harus diperhatikan.

“Tergantung nanti KKPR nya dapat atau tidak, itu nanti tim teknis yang mengkaji. Kalau dari tim dari Dinas PUTR menyatakan KKPR sesuai, proyek pembangunan bisa lanjut, kalau tidak sesuai ya harus dibongkar,” imbuh pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Setelah pemberhentian sementara proyek Pembangunan, Satpol PP Buleleng tetap akan melakukan pemantauan berkala. Satpol PP juga sudah berkomunikasi kepada pengusaha yang bersangkutan secara persuasif, sehingga tidak ada eksekusi sepihak kedepannya.

Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan villa di kawasan Bukit Ser muncul saat rapat koordinasi yang difasilitasi DPRD Buleleng mengundang instansi terkait, LSM dan masyarakat Pemuteran. Pembangunan villa itu disoroti karena diduga melanggar aturan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar perda sempadan pantai.7 k23

Komentar