nusabali

Prostitusi Online Jaringan Internasional Dibongkar

Muncikari asal Rusia Ditangkap, Tarif PSK 300-350 Dolar AS

  • www.nusabali.com-prostitusi-online-jaringan-internasional-dibongkar

MANGUPURA, NusaBali - Dua orang muncikari pengendali prostitusi online jaringan internasional masing-masing berinisial MT,31, laki-laki dan AK,26, perempuan, diringkus aparat Satreskrim Polres Badung di salah satu vila di Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1) dinihari.

Bisnis lendir yang dijalankan para tersangka warga negara asing (WNA) asal Rusia ini ditawarkan lewat situs website yang terhubung ke 129 negara. Khusus di Indonesia ada 12 kota yang jadi lokasi, salah satunya adalah Bali. Bisnis ini mereka jalankan di Bali sudah sejak dua tahun terakhir. 

Pengendali utama bisnis ini di Bali adalah tersangka AK. Sementara tersangka MT sebagai manager. Tarif Perempuan Seks Komersial (PSK) yang ditawarkan para tersangka antara 300-350 dolar AS. Keuntungan dibagi tiga, yakni 50 persen untuk PSK, 40 persen AK, dan 10 persen sisanya untuk MT. Setiap transaksi dikirim ke salah satu rekening bank swasta milik AK. 

Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Badung masih melakukan pengembangan. Guna mengungkap jaringan prostitusi internasional ini Satreskrim Polres Badung dibantu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Pengungkapan kasus ini melibatkan tim siber untuk menelusuri situs website yang digunakan para tersangka untuk menawarkan PSK. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya saat pimpin jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (13/1) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti Unit IV dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Badung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya (tengah) menunjukkan barang bukti prostitusi online saat jumpa pers di Mapolres, Senin kemarin. –YUDA 

Akhirnya, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03.22 Wita aparat Satreskrim Polres Badung menggerebek sepasang lelaki dan perempuan berinisial AK dan EE usai berhubungan badan di salah satu hotel di Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan Nomor 88, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Usai menginterogasi pasangan mesum itu petugas menuju ke salah satu vila di Kerobokan, tempat inap kedua tersangka. 

Kapolda menjelaskan tersangka AK merupakan pengendali utama jaringan internasional ini di Bali. Tersangka AK mengelola website, memegang rekening untuk transaksi, mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website, membagikan uang transaksi, mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK, mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan. Tersangka AK juga menentukan lokasi bertemunya PSK dan pemesan untuk berhubungan badan. 

Untuk mendapatkan PSK yang ditawarkan, pelanggan harus membuka website lalu membuat akun baru. Setelah membuat akun pelanggan memilih negara atau kota lokasi PSK yang diinginkan. Pelanggan memilih PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website. Pelanggan menghubungi nomor WA PSK yang telah dipilih dan tertera pada gambar. 

Pelanggan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PSK yang telah dihubungi untuk menentukan tempat berkencan. "PSK yang ditawarkan berasal dari berbagai negara. Website yang mereka kelola terhubung dan dapat diakses 129 negara di dunia. Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses pada website tersebut. Penyidik kini melakukan profiling terhadap para muncikari dan pelanggan website bekerja sama dengan polisi negara setempat," ungkap Kapolda yang kemarin didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dan Dir Res Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah pertama barang bukti dari hotel tempat PSK dan pelanggannya digerebek yaitu selembar sprei, dua lembar sarung bantal, empat kondom bekas terpakai, satu kondom belum terpakai, satu handphone korban, selembar tisu bekas pakai, satu bukti transaksi atas nama tersangka AK.

Kedua barang bukti yang disita dari vila tempat kedua tersangka ditangkap, yakni empat paspor, 16 HP, dua laptop, satu kunci vila, dua ATM Bank Permata, satu ATM Bank Of America, dari ATM Bank Bangkok beserta buku tabungannya atas nama AK, 306 SIM card, dua buku catatan, dan satu kartu ATM Bangk Permata.  Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang ancaman pidana UU TPPO dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama satu tahun. "Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan di bidang pariwisata sehingga pariwisata berkualitas di Provinsi Bali dapat terwujud dengan mengedepankan pariwisata yang menjunjung tinggi karakteristik adat dan budaya Bali. Kami mengajak pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak hanya berharap pada penegakan hukum tetapi perlu upaya preemtif dan preventif," harap Kapolda. 7 pol

Komentar