Hasto Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam
KPK: Tak Ditahan karena Masih Periksa Sejumlah Saksi
Usai diperiksa, Hasto Kristiyanto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
JAKARTA, NusaBali
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1). Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Sekjen PDIP ini kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menggunakan bus berkelir merah putih. Hasto, Senin (13/1), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. "Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya. "Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini (kemarin) sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir Ismail.
Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1). –ANTARA
Maqdir mengatakan Hasto senantiasa akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah demi penegakan hukum. "Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," ujarnya. Sebelumnya saat baru sampai di Gedung KPK, Hasto mengaku siap secara formal dan materiel untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. "Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya secara formal maupun materiel kami telah siap," kata Hasto. Sejak menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan, dia senantiasa berjuang menegakkan amanat konstitusi, demokrasi, hukum yang berkeadilan, serta prinsip kedaulatan rakyat sehingga selalu siap menjalani segala bentuk proses hukum.
"Terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi, tentu sekiranya membawa konsekuensi khusus, kami diajarkan Bung Karno dan Ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum," tuturnya.
Sementara itu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa. "Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin kemarin.
Tessa menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto. "Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Tessa Mahardhika menambahkan penyidik saat ini fokus untuk memenuhi unsur perkara sebelum memanggil kembali yang bersangkutan untuk diperiksa. "Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara pada tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," kata Tessa Mahardhika. Salah satu hal yang menjadi fokus penyidik KPK adalah memanggil saksi-saksi yang dinilai mempunyai informasi relevan dengan perkara sedang disidik.
Sedangkan soal pemeriksaan Hasto kemarin, Tessa Mahardika mengatakan Hasto diperiksa soal barang bukti yang ditemukan penyidik dan mengenai keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya. “Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” katanya.
Tessa mengatakan penyidik KPK secara garis besar juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya. "Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," ujarnya. Diketahui, salah satu barang bukti dalam perkara ini adalah catatan dan barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di rumah milik Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin kemarin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada, Senin (6/1) lalu pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi, Senin kemarin.
Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24/12/2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. 7 ant
Komentar