nusabali

Simpan 5 Paket Shabu, Warga Patemon Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-simpan-5-paket-shabu-warga-patemon-divonis-4-tahun-6-bulan-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada I Putu Gede Sutayasa, 53, warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng dalam perkara narkoba. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang, Senin (13/1) siang di Ruang Sidang Candra PN Singaraja.

Sidang dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua, bersama Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Putu Gede Sutayasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab terdakwa dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara selama 2 bulan,” ujar hakim ketua, Juliartawan dalam amar putusannya.

Selain itu, diputuskan juga kalau masa pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Sutayasa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankannya.  ”Juga memerintahkan, agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” lanjut dia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja sama dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman pada Senin (6/1) lalu. Sutayasa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu, dengan berat total 1,15 gram yang disimpan di dalam 1 gulungan tisu, yang diletakkan di dalam buku tulis beserta barang bukti yang berkaitan, agar dirampas dan dimusnahkan.

Untuk diketahui, terdakwa Sutayasa ditangkap pada Jumat (31/5) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Peneraga, Desa Patemon. Ia diketahui baru saja datang dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar guna membeli shabu. Saat ditangkap, terdakwa Sutayasa sedang duduk di teras rumahnya.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip shabu. Semua barang bukti diakui keseluruhan adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, shabu itu hanya untuk konsumsinya pribadi.7 mzk

Komentar