nusabali

Satpol PP Jaga TPS3R Jalan Pulau Kawe

  • www.nusabali.com-satpol-pp-jaga-tps3r-jalan-pulau-kawe

Petugas Satpol PP berjaga pada pukul 21.00 – 24.00 Wita setiap hari. Penjagaan ini dilakukan untuk mengawasi warga yang membuang sampah di luar jadwal.

DENPASAR, NusaBali
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kini bukan hanya melaksanakan penertiban pelanggar perda, namun juga sebagai penjaga Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di Jalan Pulau Kawe Denpasar. Penjagaan dilakukan menyusul peristiwa sampah meluber dan berserakan ke jalan. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Senin (13/1), mengemukakan petugas Satpol PP berjaga pada pukul 21.00 – 24.00 Wita setiap hari. Penjagaan ini dilakukan untuk mengawasi warga yang membuang sampah di luar jadwal.

Bawa Nendra mengatakan, dalam penjagaan ini pihaknya menempatkan sebanyak 5 orang petugas setiap harinya. “Kami jaga 3 jam saat malam. Setelah pukul 00.00 dilanjutkan Linmas Pedungan, dan paginya pukul 07.00 dilanjutkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar,” katanya.

Dia menambahkan, penjagaan oleh Satpol PP ini dimulai pada Kamis (9/1) lalu. Hal ini merupakan buntut luberan sampah di TPS tersebut hingga ke jalan dan menjadi viral di sosial media. Luberan ini terjadi dikarenakan banyak warga membuang sampah di luar waktu/jadwal pembuangan dan tanpa pengawasan.

Untuk mengatasi hal itu kembali terjadi, pembuangan di TPS ini pun diatur dari pukul 15.00 hingga 21.00 Wita. Selain itu, sampah yang dibuang ke sana juga harus sudah terpilah. “Kami membantu mengawasi agar tidak ada yang membuang sampah di luar jadwal,” tandas Bawa Nendra.

Penjagaan ini akan dievaluasi setiap dua pekan. “Kami evaluasi dua minggu setelah Kamis. Apakah nanti akan dilanjutkan atau dihentikan,” tutur Bawa Nendra. 7 mis

Komentar