DPD Bali Kawal Tuntutan Sopir Pariwisata Bali
DENPASAR, NusaBali - Setelah menyampaikan tuntutan terkait regulasi transportasi pariwisata ke DPRD Bali pekan lalu, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) juga menyuarakan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali pada Minggu (12/1).
Forum sopir taksi konvensional yang dikoordinir Made Darmayasa disambut empat senator Bali, Ni Luh Djelantik, Arya Wedakarna, Komang Merta Jiwa, dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Darmayasa dalam kesempatan itu menyampaikan keberadaan forum perjuangan driver pariwisata Bali menjadi wadah paguyuban-paguyuban driver pariwisata konvensional seluruh Bali.
“Sekarang sudah sekitar 105 paguyuban driver yang tergabung,” ucapnya.
Di hadapan para senator, Darmayasa kembali menyampaikan 6 poin tuntutan kepada pemerintah Bali seperti saat melakukan audiensi dengan DPRD Bali, Senin (6/1).
Adapun 6 poin tuntutan FPDPB, yaitu, melakukan pembatasan kuota mobil taksi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor–vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor,
membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata bernopol Bali (plat DK), dan memasang identitas yang jelas di kendaraan, dan melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ni Luh Djelantik menyatakan empat anggota DPD Bali akan mengawal aspirasi para sopir pariwisata Bali.
“Karena Bali tanah kelahiran kita bersama dan harus ada perlindungan pada orang Bali,” kata Ni Luh Djelantik.
Dia pun memberikan saran kepada DPRD Bali harus segera bekerja supaya ada sesuatu yang nyata, bukan cuma janji-janji saja. Dia juga menyarankan agar Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 direvisi terutama pasal 7 ayat 2, point f.
“Ini terkait ada kata domisili dalam perekrutan driver, harusnya point f ini dihapus,” tegasnya.
Ni Luh Djelantik juga akan memperjuangkan aspirasi mengenai plat DK dan labeling/identitas pada taksi pariwisata di Bali.
Sementara Arya Wedakarna berjanji akan membacakan hasil pertemuan kali ini dalam sidang di Jakarta, untuk mendapatkan dukungan pusat. Menurutnya banyak perjuangan sebelumnya oleh para driver, namun belum ada realisasi yang maksimal. “Sekarang ini kesuksesan tergantung DPRD Bali dan Gubernur Bali,” ucapnya.
Terkait penghapusan point f pasal 7 Pergub Bali, Wedakarna menyatakan DPD Bali akan bersurat kepada DPRD Bali terkait tuntutan FPDPB tersebut.
“Terkait dengan kesepakatan tarif sebenarnya ini bisa dilakukan, buktinya sudah ada MoU di Airport Ngurah Rai antara aplikasi dengan transport lokal di sana,” imbuhnya.
Merta Jiwa dan Rai Mantra juga sepakat soal penghapusan point f yang ada dalam Pergub. Merta Jiwa berkanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara Rai Mantra mengatakan standarisasi driver penting dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan baik diusulkan masuk dalam pergub/perda. Tujuannya untuk menjaga kualitas pariwisata budaya di Bali.
“Siapapun boleh bekerja di Bali, tapi harus menghormati budayanya, karena budaya adalah aset dalam pariwisata,” tandasnya.
Terkait kuota dan perizinan transportasi pariwisata, mantan Walikota Denpasar itu menyatakan spiritnya harus menjaga modal budaya.
Dia pun membandingkan Pergub di Sumatera Utara terkait angkutan sewa khusus aplikasi yang jauh lebih detail dan kompleks dibandingkan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. 7 adi
Komentar