Perumda Panca Mahottama Teken MoU dengan Kejaksaan
Perumda
Desa Jungutbatu
Dirut Perumda Air Minum Panca Mahottama
I Nyoman Renin Suyasa
Pj Bupati Klungkung
I Nyoman Jendrika
SEMARAPURA, NusaBali - Dirut Perumda Air Minum Panca Mahottama I Nyoman Renin Suyasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka menandantangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (12/1) sore. Hadir, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama Sekda Anak Agung Gde Lesmana.
Jendrika mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajaran atas kerja sama yang telah berjalan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami berharap kerja sama ini akan berjalan lebih baik dan semakin solid lagi, sehingga terhindar dari masalah-masalah hukum,” ujar Jendrika. Menurutnya, perjanjian ini sangat penting dilakukan oleh Perumda Air Minum Panca Mahottama. Selaku BUMD, Perumda Air Minum Panca Mahottama akan selalu perlu dukungan dan pendampingan jika ada masalah yang berpotensi gugatan atau masalah hukum.
“Kerja sama dengan kejaksaan akan sangat membantu jika ada gugatan dan masalah hukum. Kami berharap tidak sampai ada yang berurusan dengan hukum,” ujar Jendrika. Cara termudah adalah jangan melanggar hukum. Namun kurangnya pengetahuan dan pemahaman, hal yang dikira tidak melanggar ternyata bisa melanggar hukum. “Maka dari itu kami akan selalu mohon dukungan dan bimbingan melalui kerja sama dengan jajaran kejaksaan,” ujar Jendrika. 7 wan
Komentar