Ayah Pemerkosa Anak Tiri Divonis 15 Tahun Penjara
Pelaku melakukan perkosaan terhadap anak tirinya yang saat kejadian berusia 6 tahun.
NEGARA, NusaBali
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, MFR, 25, asal Banyuwangi, Jawa Timur, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Selasa (14/1). Terdakwa yang tega merudapaksa anak tirinya ini dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan MFR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memanfaatkan ketidaksetaraan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dalam lingkup keluarga dilakukan lebih dari 1 kali’. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum.
Atas tindakan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Di samping itu, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 80.000.000 dengan subsider 6 bulan penjara, dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 85.240.000 dengan subsider 6 bulan penjara. ”Terdakwa menerima atau pikir-pikir dengan putusan ini?” ujar Ketua Majelis Hakim.
Putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan mejelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dipidana penjara selama 18 tahun. Sementara dari sisi pidana denda dan pembayaran retribusi masih sama dengan tuntutan JPU.
Dari pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sebaliknya, terdakwa MFR yang didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Negara Nyoman Arya Merta, menyatakan menerima putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” ucap MFR.
Seperti diberikan sebelumnya, MFR yang merupakan karyawan di sebuah pabrik di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. Korban diperkosa di dapur mes pabrik tempat kerja pelaku pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Peristiwa bermula saat korban yang baru pulang ngaji dijemput oleh pelaku MFR. Pada saat itu, ibu korban sedang berada di rumah neneknya dan pelaku mengajak korban ke mes. Korban sempat menolak dan melawan, namun korban terus didorong dan ditidurkan oleh tersangka.
Setelah itu, korban diajak ke rumah neneknya dan langsung diberikan HP oleh pelaku agar tidak bercerita kepada ibunya. Tindakan bejat ayah tiri itu terungkap setelah korban mengeluhkan tidak bisa buang air besar dan keluar darah dari kemaluannya pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Oleh ibunya, korban diajak ke puskesmas terdekat. Setelah dicek, darah itu diduga karena ada benda yang masuk kemaluan korban. Setelah secara perlahan ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban kemudian dirujuk ke UGD RSU Negara dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selain pemerkosaan itu, korban juga mengaku sudah berulangkali dilecehkan ayah tirinya ketika tidak sedang bersama ibunya. 7 ode
1
Komentar