Karangasem Belum Anggarkan Seragam ASN
AMLAPURA, NusaBali - Mendagri menerbitkan Permendagri Nomor : 10 Tahun 2024, dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 tahun 2024, untuk mengganti seragam ASN. Namun, Pemkab Karangasem belum dapat petunjuk resmi tentang hal itu.
"Belum ada petunjuk teknis soal pergantian seragam ASN, makanya belum dianggarkan di APBD," jelas Sekda I Ketut Sedana Merta di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (14/1).
Diakuinya, kabar digantinya seragam ASN telah beredar berita secara nasional, dengan tujuan untuk menciptakan suasana kerja lebih profesional, rapi dan fleksibel.
Sesuai ketentuan terbaru katanya, tidak lagi menggunakan seragam warna khaki tiap Senin, penggantinya kombinasi atasan putih dan bawahan gelap atau hitam. Jauh sebelumnya mengenai seragam ASN telah diatur Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Disebutkan, sesuai ketentuan pakaian Senin nantinya atasan putih dan bawahan untuk celana atau rok, warna gelap, Selasa-Jumat bebas mengikuti ketentuan setiap instansi. Sedangkan di saat upacara bendera mengikuti protokol perundang-undangan. Walaupuun telah diatur Permendagri dan surat edaran, tetapi belum ada sosialisasinya, sehingga di Pemkab Karangasem belum menyediakan anggaran untuk itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem I Wayan Ardika mengatakan, belum ada anggaran untuk pengadaan 7.527 ASN, terdiri dari pelaksana staf sebanyak 1.618 orang, jabatan fungsional 5.238 orang dan jabatan struktural sebanyak 671 orang. "Belum ada anggaran untuk pengadaan seragam ASN yang baru," kata Ardika.
Mengenai teknis pengadaan, katanya belum ada petunjuk teknis, dan kapan mulai berlaku seragam baru ASN, juga belum ada pemberitahuan.7k16
1
Komentar