Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya, Uang Rp 21 Miliar Disita
JAKARTA, NusaBali.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penggeledahan di kediaman Rudi, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar, termasuk dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025), menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti terkait suap yang diterima Rudi.
"Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang diduga hasil tindak pidana suap," ujarnya.
Sebagai informasi, Rudi saat ini menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus suap yang menjerat Rudi bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), untuk mengenalkan dirinya kepada Rudi. Zarof kemudian mempertemukan Lisa dengan Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur diatur.
Berdasarkan penyelidikan, majelis hakim yang ditentukan terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.
Suap tersebut melibatkan pembayaran uang sebesar 20.000 dolar Singapura kepada Rudi sebagai bagian dari fee, serta 43.000 dolar Singapura yang diberikan langsung oleh Lisa.
Dalam penggeledahan di Jakarta dan Palembang, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan rupiah. Jumlah total uang yang disita mencapai Rp21.141.956.000, jika dikonversi ke rupiah. Uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti, yang berada di rumah Rudi.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui. Dalam rangka pemeriksaan, ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Rudi menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. "Ini langkah tegas kami untuk mengusut tuntas kasus suap dan memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Qohar. *ant
Komentar