Dispar Bali Tegaskan WNA Jadi Tour Guide Ilegal
DENPASAR, NusaBali - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial VV diperiksa oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu wisata (tour guide) di Bali.
VV diketahui masuk ke Pulau Dewata dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang diperuntukkan bagi wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menekankan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata di Bali tanpa mengikuti aturan yang berlaku. “Nggak boleh. Tentu berproses juga dia harus mengikuti diklat yang bekerja sama dengan kami. Sehingga dari sana baru kita mengajukan ke OSS (Online Single Submission),” ujarnya, Selasa (14/1). Cok Pemayun juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus serupa secara langsung, meskipun pembinaan dan pengawasan terus dilakukan.
“Sampai saat ini sih belum kita ketemu karena memang pada saat itu kan kita sudah cek, kita kerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pembinaan seperti kemarin. Kemarin kan melakukan (pembinaan) di Tirta Gangga,” katanya.
Ketika ditanya soal pengawasan di bandara, Cok Pemayun mengatakan bahwa koordinasi sedang dilakukan dengan Satpol PP Pariwisata untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Nah, ini masih kami koordinasikan dengan Pak Kasat, karena memang tadi sudah kami sampaikan kita sekali cek ke bandara seperti apa, kalau memang di bandara kan di depan ini kok bisa ada orang asing jadi guide,” tuturnya. Ia juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi di destinasi wisata. “Kita memang selalu sudah dengan Satpol PP, istilahnya monev. Kita cek, sesuai dengan regulasi,” tambahnya.
Menanggapi kasus serupa yang terjadi sebelumnya, Cok Pemayun menjelaskan bahwa ada perbedaan status warga asing yang ditemukan saat itu. “Nah, kalau orang asing yang sebelumnya itu adalah guide yang benar-benar guide. Dia yang ketemu di DTW dulu itu. Memang dia sudah WNI. Jadi memperbolehkan. Kalau orang asing ya jelas (tidak boleh), WNA lho ya. Kalau dia megang (KTP) sudah jadi warga kita ya boleh,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemandu wisata wajib menjadi anggota asosiasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. “Ya, HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) ada. Wajib sesuai dengan Perda 5. Setiap guide wajib menjadi anggota asosiasi,” pungkas Cok Pemayun. 7
Komentar