Diduga Perkosa Perempuan asal Jaksel, Remaja Diamankan
SINGARAJA, NusaBali - Polisi mengamankan seorang remaja asal Kecamatan Banjar, Buleleng, karena diduga memperkosa perempuan berinisial SR, 27, asal Jakarta Selatan (Jaksel).
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah proyek vila di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (8/1) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya korban meminta kepada pelaku yang merupakan warga setempat untuk mengantar menengok proyek vila yang dibangun di Desa Munduk. Sesampainya di vila tersebut, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil foto menggunakan ponsel. Setelah mengambil foto, pelaku menyerahkan handphone tersebut kepada korban. Saat itulah, pelaku tiba-tiba mendekap korban dari belakang. Korban yang terkejut langsung berontak dan berteriak. Namun, pelaku mengancam jika korban berteriak akan dihabisi. Pelaku lalu memperkosa korban.
“Korban ini datang untuk mengecek proyek vila dan diantarkan pelaku. Kejadiannya (pemerkosaan) di lokasi proyek vila saat kondisi sepi. Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak akan dibunuh,” ujar AKP Diatmika dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur dan membawa ponsel korban. Aksi pelaku itu kemudian diketahui oleh warga. Hingga pada Rabu malam, pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya korban diarahkan membuat laporan kepolisian di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
AKP Diatmika menyebutkan, pelaku merupakan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku tersebut masih diamankan di Rutan Polres Buleleng. Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku masih di bawah umur, kurang dari 18 tahun. Saat ini masih kami amankan di Polres, keluarga pelaku menyerahkan agar pelaku dititipkan di kami,” kata AKP Diatmika.
Adapun kasus tersebut saat ini masih ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Penyidik tengah melengkapi berkas kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk kemudian disidangkan. 7 mzk
Komentar