Terbentur Usia, 17 Orang Kaling Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 17 Kepala Lingkungan (Kaling) yang tersebar di sejumlah kelurahan tiga kecamatan di Buleleng pupus harapan.
Mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non ASN, karena terbentur syarat usia.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, total Kaling dari 19 kelurahan di tiga kecamatan berjumlah 59 orang. Sebanyak 17 orang diantaranya tidak bisa mengikuti seleksi tenaga non ASN, karena usia melampaui batas maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buleleng, I Nyoman Wisandika Selasa (14/1) kemarin mengatakan, Kaling mendapat kesempatan yang sama dengan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 lalu. Sebab Kaling di kelurahan berstatus tenaga kontrak daerah (non ASN) yang dipekerjakan dan dibayarkan gajinya dari APBD.
“Aturan peserta seleksi PPPK Non ASN adalah yang memiliki pengalaman di instansi pemerintah yang dilamar minimal 2 tahun, Kaling ini rata-rata sudah lama mengabdi jadi memenuhi syarat untuk ikut seleksi,” ucap Wisandika didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Made Herry Hermawan.
Hanya saja, dari puluhan kaling yang sudah berproses dalam seleksi PPPK tahap 1, sebanyak 17 orang diantaranya ditolak sistem saat melakukan pendaftaran. Sebab usia mereka saat mendaftarkan diri sudah melewati batas umur maksimal yakni 57 tahun saat pendaftaran. Tiga orang saat itu terdeteksi berusia 57 tahun jalan dan 14 orang lainnya berusia di atas 58 tahun.
Terkait kondisi tersebut, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis terkait pengisian belasan jabatan kaling yang akan kosong. Namun Pemkab Buleleng masih memberikan kebijakan tetap mempekerjakan 17 orang kaling ini sampai akhir tahun 2025, sembari menunggu juknis selanjutnya.
Wisandika mengatakan kekosongan formasi tidak hanya di tingkat kelurahan, tetapi juga ratusan kepala sekolah di satuan pendidikan termasuk 9 jabatan tinggi pratama setingkat Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkab Buleleng. Pengisian kekosongan jabatan yang selama ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) juga masih menunggu arahan, mekanisme dan prosedur yang berlaku saat ini.
“Pengisiannya mengikuti prosedur dan mekanisme, tidak sembarangan dan masih berproses. Khusus kekosongan Kadis diangkat Plt dengan periode 3 bulan dan bisa diperpanjang 2 kali,” ujar Wisandika yang juga Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng.7 k23
Komentar