nusabali

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan Dua Opsi

  • www.nusabali.com-pelantikan-kepala-daerah-terpilih-diusulkan-dua-opsi

JAKARTA, NusaBali.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik bagi yang tidak bersengketa maupun yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan membahas opsi ini bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 22 Januari 2025 setelah masa reses,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Opsi pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak setelah seluruh putusan sengketa di MK memiliki kekuatan hukum tetap. Rifqinizamy menyebut proses sengketa Pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025, dan pelantikan kepala daerah baru akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Opsi kedua, pelantikan dilakukan serentak terlebih dahulu untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Berdasarkan jadwal yang telah diatur, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

“Bagi daerah yang bersengketa, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan MK, termasuk apabila ada pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang,” jelasnya.

Proses pelantikan ini menghadapi tantangan hukum. Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai. Namun, hal ini tidak berlaku bagi daerah yang membutuhkan PSU atau pemilu ulang akibat force majeure.

Di sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 160 dan 160A menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah adalah konsekuensi dari penetapan hasil Pilkada oleh KPU, dengan waktu pelantikan yang telah diatur secara ketat.

“Jika pelantikan menunggu selesainya semua sengketa di MK hingga Maret, maka ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambah Rifqinizamy.

Komisi II DPR RI berkomitmen mencarikan solusi yang paling tepat untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelantikan kepala daerah. Rifqinizamy menegaskan, penyelenggara Pilkada akan dilibatkan penuh dalam merumuskan keputusan akhir.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting keberlanjutan pemerintahan daerah pasca-Pilkada 2024 dan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memastikan proses berjalan sesuai hukum, adil, dan tepat waktu. *ant

Komentar